JATIMPOS.CO/KOTA MOJOKERTO - Erista Widya Kristanti (36), warga lingkungan Kedungsari, Kelurahan Gununggedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, terpaksa melaporkan Amanatul Yusroh rekan bisnisnya ke Polisi.
Amanatul Yusroh dilaporkan ke Polres Mojokerto Kota pada 24 September 2024, lantaran dianggap telah mencemarkan nama baiknya dan fitnah di group WhatsApp bisnis Investasi dan arisan.
“Saya telah melaporkan ke Polres Mojokerto teman bisnis investasi, Amanatul Yusroh karena telah mencemarkan nama baik saya, di group WhatsApp sehingga merugikan saya, berimbas dengan kelancaran bisnis,“ ujar Erista Widya Kristanti, saat jumpa pers yang di dampingi Jumain Ormas GRIB Kabupaten Mojokerto serta pengacara Ahmad Budi Lakuanine, S.H., M.H., di Cafe Kruyukan Kedungsari Kota Mojokerto, Sabtu (10/11/2024).
Erista panggilan akrabnya, menjelaskan kata - kata di grup WhatsApp yang dituduhkan oleh Amanatul Yusroh yang merugikannya dan berimbas terhadap bisnis yang dijalankan.
Sejumlah kata-kata yang dilontarkan dalam grup WhatsApp itu, antara lain “Gae bangun iki ta duwikku”. “asline sindikate awakmu dewe te”, “sepurane aku gak tau telat bayar meski duwite mbok gawe foya - foya”, ”tibeke aku kenek arisan ambek saham bodong“.
Sementara itu, Ahmad Budi Lakuanine, S.H., M.H kuasa hukum Erista menyampaikan, awal mula kliennya ini dengan terlapor Amanatul Yusroh adalah rekan bisnis investasi pada Maret 2023, dan terlapor ini berinvestasi ke kliennya sebesar Rp595 juta.
“Awalnya bisnis berjalan lancar, namun berjalannya waktu usaha kliennya ini mengalami penurunan, meski begitu kliennya tetap memenuhi kewajibannya membayar ke Amanatul Yusroh (terlapor ) rata-rata sebesar Rp35 juta perbulan melalui transfer, kalau ditotal uang kliennya masuk ke Amanatul Yusro sebesar Rp551 juta,” ungkapnya.
Meski kliennya bertanggung jawab, tapi Amanatul Yusroh ini, masih berusaha memfitnah kliennya melalui grup WhatsApp arisan yang dikelola oleh kliennya. Kata – katanya itu merugikan kliennya. Salah satunya, kliennya dituduh kalau uang arisan itu dipergunakan untuk membangun usaha cafe kepentingan pribadi.
“Tak hanya melontarkan kata kata tuduhan, tapi terlapor juga mempengaruhi peserta investasi atau arisan agar dalam pembayaran arisan tranfer ke terlapor tidak ke Ariesta klien kami, jadinya bisnis arisan makin kacau,” ujar Ahmad Budi Lakuanine, S.H., M.H.
Karena telah mencemarkan nama baik kliennya, Ahmad Budi Lakuanine telah melaporkan perbuatan Amanatul Yusroh ke Polres Mojokerto Kota melalui pengaduan masyarakat (Dumas) dengan Nomor LPM/363-Satreskrim/IX/2024. Dengan dugaan pencemaran nama baik atau fitnah seperti dalam pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
“Meski sudah tempuh jalur hukum, klien kami masih mau untuk diajak berdamai, asalkan Amanatul Yusro ini memulihkan nama baik kliennya,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudi Zaeny di konfirmasi via WhatsApp terkait perkembangan pelaporan atau dumas di Polres Mojokerto Kota, yang dilakukan oleh Ariesta, warga Lingkungan Kedungsari kelurahan Gununggedangan Kota Mojokerto baru akan mengecek kebenarannya.
“Besok saya cek mas, dan perkembangannya akan disampaikan melalui SP2HP kepada pelapor, ” kata Kasatreskrim AKP Rudy via WhatsApp. (din).