JATIMPOS. CO/ KOTA MOJOKERTO- Sebagai bentuk keseriusan mendukung pemberantasan Judi Online, Pj. Walikota Mojojokerto Moh. Ali Kuncoro melakukan sidak pada ponsel milik Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Mojokerto, Senin (1/7/2024).
Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut setelah sebelumnya, Mas Pj telah tegas mengingatkan ASN Pemkot Mojokerto untuk tidak terlibat dalam judi online. Bahkan ia juga telah sempat mewanti pada seluruh jajarannya jika ada ASN yang terbukti melanggar dan terlibat judi online akan ada dijatuhi sanksi disiplin sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Hari ini kita lakukan sidak ke unit-unit kerja di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto, untuk memeriksa apakah ada aplikasi judi online di HP mereka," ungkap Pj Wali Kota Ali Kuncoro.
Sebagai langkah awal, ada dua OPD yang dilakukan sidak ponsel hari ini. Yaitu di kantor Dinas Kominfo dan DPMPTSP. Dari sidak dua lokasi ini, ditemukan lima ponsel milik ASN dan Non - ASN Pemkot Mojokerto yang dicurigai terlibat judi online. Pasalnya di ponsel lima orang tersebut didapati ada aplikasi yang dicurigai merupakan aplikasi judi online.
Menyikapi temuan tersebut, Mas Pj menegaskan lima orang tersebut akan segera diproses dengan pemanggilan melalui Badan Kepegawaian Daerah Kota Mojokerto.
"Besok mereka akan kita panggil ke BKD, apabila terbukti maka pertama akan kita lakukan pembinaan terlebih dahulu, kita minta membuat surat pernyataan," terangnya.
"Namun apabila dikemudian hari tetap melanggar maka akan kita berikan sanksi sesuai dengan UU tentang ASN," imbuhya.
Lebih lanjut pria yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Jatim tersebut menegaskan bahwa permasalahan judi online memang menjadi perhatian khusus bagi Mas Pj. Hal ini karena judi online memiliki bahaya yang sangat masif serta mengakibatkan dampak yang luar biasa.
"Saya ingin ASN di Pemkot Mojokerto menjadi teladan, bahwa mereka tidak bermain judi online, karena dampaknya sangat luar biasa di kehidupan," jelasnya.
Pemkot Mojokerto akan terus melakukan pengawasan serta pembinaan pegawai secara berkala sehingga judi online di kalangan pegawai Pemkot Mojokerto tidak ada.
"Kepala OPD harus bertanggung jawab kepada jajarannya, memberikan pembinaan, pencerahan dan penambahan wawasan termasuk bahayanya ketika terperangkap judi online," jelasnya.
"Sekali lagi ini gerakannya harus masif, terstruktur, sistematis dan harus dilaksanakan dengan bersama-sama," ulasnya.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mojokerto Muhammad Imron menambahkan, jika terbukti terlibat judi online maka akan diberikan sanksi sesuai dengan PP 94 tahun 2021.
"Jika terbukti maka akan kita berikan sanksi disiplin tergantung dari pelanggaran yang dilakukan mulai dari sanksi ringan sampai berat seperti penurunan pangkat atau penundaan kenaikan pangkat," jelas Imron (din/ rls)