JATIMPOS.CO//MALANG - Tak ingin terjadi konflik horizontal berkepanjangan, Perum Jasa Tirta (PJT) 1 mengakomodir keluhan antar warga terkait pro dan kontra pemasangan keramba jaring apung di Waduk Selorejo.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat banyak, akhirnya PJT 1 menggelar sarasehan pengelolaan perikanan darat di Waduk Selorejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, Jumat (10/01/2020).
Semua pihak yang berkepentingan, nelayan baik yang pro dan kontra, pemancing serta dinas terkait hadir dalam sarasehan tersebut. Diskusi itu berjalan cukup lama dan sempat memanas dikarenakan selisih pendapat. Namun kondisi itu bisa diredam oleh pihak PJT 1 yang bertindak sebagai penengah.
Keputusan dari hasil sarasehan itu menyimpulkan bahwa pengusahaan sumber daya air baik dalam penggunaan sekat atau keramba apung yang ada di Waduk Selorejo harus mempunyai izin dari kementerian terkait.
"Pertama sudah disumpulkan bahwa kalau kegiatan pengusahaan sumber daya air yang ada di waduk karena masuk dalam wilayah kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas dan Kementrian PU, jadi nanti semua kegiatan yang bersangkutan dengan pengusahaan harus melalui izin, yang pengajuan izinnya diterbitkan oleh Kementerian PU," ujar Agung Nugroho, Kepala Divisi Jasa Tirta 1.
Sebelum diterbitkan, lanjut Agung, nantinya akan ada rekomendasi teknis dari pihak BBWS. Jika memungkinkan ada arahan dari perusahaan, PJT 1 juga siap memberikan pertimbangan teknis.
Kemudiam untuk mendukung pertimbangan teknis tersebut, PJT 1 akan melaksanakan kajian-kajian daya dukung waduk untuk pengusahaan perikanan yang sifatnya intensif itu. Kajian itu juga disusun dengan melibatkan pihak Universitas Fakultas Perikanan.
"Tentunya itu menjadi dasar kita dalam memberikan pertimbangan teknis ke balai besar, lalu balai besar memberikan rekomendasi teknis," papar Agung.
Selain itu, terkait pemakaian sekat atau keramba jaring apung berdasarkan kesepakatan bersama warga, harus ditertibkan secepat mungkin. Jika tidak dibongkar kata Agung, nanti akan ada penertiban bersama masyarakat sekitar Waduk dengan melibatkan Muspika, Dinas Perikanan dan pihak Kepolisian.
"Terkait sekat memang sudah ada kesepakatan diawal untuk melaksanakan pembongkaran sendiri oleh pihak yang hadir pada November 2019 lalu. Namun dari hasil kesepakatan sarasehan ini tadi, kita kasih waktu satu minggu untuk membongkar sekat sendiri," paparnya.
Untuk kegiatan selanjutnya, Agung katakan pihak PJT 1 akan konsisten menampung keluhan warga. PJT 1 akan membuat pertemuan berkelanjutan untuk mencari solusi bersama.
"Tentu kita pihak PJT 1 tidak ingin menghindari konflik di masyarakat, konflik apapun akan kita atasi untuk kepentingan masyarakat banyak. Sehingga kita juga rencana akan mengundang perwakilan desa-desa yang ada disekitar waduk dengan instansi terkait, Muspika, Dinas Perikanan dan yang terkait dengan perikanan ini," ujarnya.
Dari pertemuan berkelanjutan itu, Agung mengharapkan muncul solusi untuk pemberdayaan dan pembinaan terhadap warga yang melaksanakan kegiatan perikanan di Waduk Selorejo.
"Nanti perwakilan desa agar bisa melakukan pengawasan untuk kegiatan yang ada disitu. Sehingga pembinaan terkait pemberdayaan perikanan di waduk maupun darat bisa berjalan dengan lancar. Jika pengusahaan perikanan insentif di waduk harus ada izin, jika kalau di bagian darat nanti kita akan koordinasi lebih lanjut dengan Dinas Perikanan Kabupaten Malang," papar Agung.(Yon/swan)