JATIMPOS.CO/TUBAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menyelamatkan uang negara sebesar Rp 406 juta.  Nilai tersebut dari empat kasus korupsi yang diselesaikan sepanjang 2019. Hal ini disampaikan Kejari Tuban, Bambang Dwi Murcolono dalam jumpa pers capaian kinerja Kejari Tuban di 2019 di kantornya, Selasa (07/01/2020).


“Pada 2019 kita menyelesaikan empat perkara korupsi,” kata dia menjelaskan di 2019 perkara yang diselesaikan meningkat dibanding tahun sebelumnya.

Dia menyebutkan, empat kasus korupsi diantaranya sisa perkara tahun lalu. Yakni korupsi yang melibatkan Siti Ngatina Kepala Desa (Kades) Mojoagung, Kecamatan Soko, Tuban beserta suaminya, Haji Makmur. Mereka ditetapkan tersangka atas penyalahgunaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) di 2017 silam. Nilai kerugian negara Rp 207 juta.

Kedua, korupsi penggelapan Bantuan Sosial hewan ternak sapi dengan pelaku Ismoyo (60) warga Desa Sidorejo, Kecamatan Kenduruan, Tuban. Akibat perbuatannya itu negara mengalami kerugian sekitar Rp 53 juta.  Ketiga, pelaku korupsi Kastur atas kasus alokasi dana desa di Desa Glondonggede, Kacamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban 2016. Saat itu Kastur menjabat Kepala Desa setempat. Kerugian negara Rp 100 juta.

Berikutnya, pelaku bernisial HS warga Desa Sendangrejo, Kecamatan Parengan, Tuban atas perkara 2016-2017. Sasarannya DD dan ADD. Tersangka terbukti merugikan negara Rp 318 juta.

“Perkara sudah inkrah,” tegas Bambang.

Bambang menambahkan, selain menindak, pihaknya juga fokus melakukan pencegahan. (min)