JATIMPOS.CO/TUBAN – DPRD Tuban dan jajaran eksekutif menyetujui  4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dewan menjadi Perda Daerah (Perda). Hal ini dibahas di paripurna pada Rabu sore (10/06/20).

Setelah mendengarkan seluruh kesimpulan Pansus dan pendapat akhir fraksi, serta pendapat akhir kepala daerah memutuskan Raperda tentang pencabutan atas dua perda yang berkaitan dengan lembaga pemasyarakatan desa dan pembentukan lembaga kemasyarakatan di kelurahan. Raperda tentang penyelenggaraan keterbukaan informasi public. Reperda tentang pengelolaan cagar budaya. Terakhir Raperda tentang perubahan atas Perda 10 tahun 2012 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga.

Fraksi Golkar meski menyatakan setuju pengesahan Perda ini namun ada catatan. Utamanya mendorong agar tim cagar budaya segera dibentuk  dan melakukan penelitian tentang sejarah ronggolawe agar mendapatkan legitimasi yang jelas.

“Setelah Raperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tuban, segera ditindaklanjuti sebagaimana yang diatur dalam peraturan,” ucap Juru bicara Fraksi Golkar Anisa Khoiriyah dalam pendapat akhirnya sembari menegaskan tim cagar budaya juga segera dibentuk.

Sementara Fraksi PKB, PDIP, dan fraksi lainnya menyetujui 4 Raperda menjadi Perda tanpa syarat apapun. Khususnya pendapat akhir Fraksi PKB menganggap bahwa peraturan daerah ini sudah sesuai uji materi dan kajian yang mendalam.

“Fraksi PKB berpendapat 4 Raperda ini, baik perlu dan dapat diundangkan,” terang juru bicaranya Zuhri Ali.

Sementara Wakil Bupati Tuban Noor Nahar Husein mengungkapkan uji materi Raperda yang telah dibahas oleh pansus sudah sesuai peraturan perundang-undangan di atasnya. Oleh karenanya pengesahan Raperda ini dirasa penting bagi Pemerintahan Kabupaten Tuban. Kesimpulan pansus, pandangan akhir fraksi dan pendapat akhir eksekutif menjadi syarat mutlak sampai akhirnya sah dan dapat diundangkan menjadi perda.

Selanjutnya dia menyebut, masih ada sisa 4 Raperda usulan eksekutif yang menjadi agenda pokok berikutnya. Raperda tentang pajak daerah, Raperda inovasi daerah, Reperda pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro, Raperda perlindungan dan pemberdayaan petani.

“Keempatnya disetujui untuk diproses lebih lanjut,” ucap Noor Nahar.

Ketua DPRD Miyadi mengatakan penandatanganan produk perda yang telah disetujui bersama ini akan dikirimkan ke Gubernur Jatim untuk selanjutnya disosialisasikan ke publik. (min)