JATIMPOS.CO/SAMPANG - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sekocci Kabupaten Sampang, mendatangi Kejaksaan Negeri Sampang, Selasa (21/05/2019). Mereka melaporkan adanya dugaan korupsi dana pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) Sampang.


Laporan tersebut muncul setelah adanya informasi pemotongan terhadap honor Penitia Pemungutan Suara (PPS) dan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dalam anggaran untuk ketua PPS 1 orang sebesar 550.000, anggota PPS  500.000 x 6 orang. Linmas TPS 400.000 x 2, tenda TPS  1.600.000, biaya ATK dan konsumsi 44.000 kali 9 orang.

Namun fakta di lapangan berbeda. Berdasarkan laporan LSM Sekocci, dugaan pemotongan yang dilakukan penyelenggara KPU dan PPK itu bervariasi. Untuk ketua KPPS dan anggota KPPS kurang dari 500.000. sementara untuk biaya tenda TPS, ATK dan konsumsi hanya diberikan kurang dari 1.500.000.

Ketua LSM Sekocci, H. Ach Bahri, S.Ag yang didampingi beberapa anggotanya saat dikonfirmasi jatimpos.co usai menyerahkan laporannya di Kejari Sampang, berharap Kejaksaan Negeri Sampang menindaklanjuti. Atas adanya dugaan pungli tersebut, negara mengalami kerugian lebih dari 2 miliar.

Dari anggaran 1.600.000, diduga hanya diberikan 800.000. Jika dikalikan 3.692 TPS yang ada di Kabupaten Sampang, berarti kerugian negara sekitar 2.953.600.000.000.

"Jadi kami berharap kepada kejaksaan Sampang segera menindaklanjuti laporan kami ini," katanya.

Terpisah, Kasi Pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sampang, Edi Sutomo yang dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, laporan tersebut sudah diterima dan akan ditindaklanjuti dengan mengumpulkan bukti-bukti.

"Ini tetap kita proses dengan pengumpulan bukti-bukti juga keterangan yang bersangkutan. Makanya kami mohon bantuan rekan-rekan LSM Sekocci nanti untuk meminta keterangan dari ketua KPPS beserta anggota untuk bisa jadi saksi dari beberapa kecamatan yang ada di kabupaten Sampang ini," katanya. (dir)