JATIMPOS.CO//SURABAYA- Mulai saat ini seluruh Rumah Sakit (RS) di Jawa Timur diminta menerapkan program layanan Telemedicine. Permintaan ini disampaikan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Nomor, HK : 01.07/MENKES/ 682/ 2019 Oktober 2019.
Telemedicine adalah layanan kesehatan yang dilakukan dari jarak jauh (Telemedicine is health care carried out at a distance). Menurut definisi WHO, telemedicine (juga dikenal sebagai telehealth) merupakan pengiriman layanan perawatan kesehatan dengan mempertimbangkan jarak dan menggunakan teknologi informasi serta komunikasi.
Tuntutan akan telemedicine khususnya di Jatim cukup tinggi, mengingat persebaran tenaga kesehatan yang belum merata, maldistribusi fasilitas kesehatan, dan hambatan geografis.
"Ke depan, dengan tantangan di bidang layanan kesehatan, seperti masalah antrian dan tunggu operasi, maka kami akan menerapkan program pelayanan telemedicine di sel-sel rumah sakit yang ada di Jawa Timur," kata Gubernur Khofifah di Jakarta usai menerima DIPA alokasi dana transfer daerah tahun anggaran 2020 , Kamis (14/11/2019).
Menurut Gubernur, inovasi layanan telemedicine sedang dikembangkan di dua rumah sakit di Jawa Timur. Yaitu RSUD Dr Soetomo sebagai rumah sakit pengampu penyelenggara uji coba program telemedicine yang ditetapkan langsung oleh Kemenkes. RSU Haji juga telah ditetapkan sebagai rumah sakit pengampu telemedicine tingkat regional.
Dipilihnya dua rumah sakit itu sebagai penyelenggara program pelayanan telemedicine berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor,HK : 01.07/MENKES/ 682/ 2019 pada bulan Oktober 2019 lalu.
Penetapan RSUD Dr Soetomo sebagai rumah sakit pengampu telemedicine nasional tidak terlepas dari statusnya sebagai pusat rujukan nasional berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/ MENKES/ 390/ 2014 tentang Pedoman Penetapan Rumah Sakit Rujukan Nasional.
Pedoman pelayanan “clinical guideline“ untuk telemedicine di rumah sakit-rumah sakit di Jawa Timur akan disusun bersama. Sehingga metode pelayanan terhadap penyakit tertentu akan relatif sama di setiap Rumah Sakit yang ada di Jawa Timur.
"Harapannya rumah sakit Jawa Timur menjadi jejaring pelayanan tingkat lanjut yang terjaga mutunya. Rumah sakit dengan Tipe A dapat membantu proktoring pada rumah sakit tipe A lain atau dibawahnya. Sistem ini sudah dilakukan di RSUD Dr Soetomo dengan RSAL untuk pasien bedah saraf dan terbukti bisa saling membantu dalam mengatasi antrian pasien," kata Khofifah.
Bahkan Program Digipedis atau Digitalisasi Utilitas IGD dan Ruang Rawat Inap yang dilakukan di RSUD Dr Soetomo sejak 13 Juli 2019, sebagai salah satu program CETTAR 99 hari kerja, dinilai berhasil oleh Kementerian Kesehatan dalam memobilisasi tenaga perawat saat pasien melonjak di layanan IGD tanpa menambah jumlah tenaga perawat definitip. Keberhasilan itu membuat RSUD Dr Soetomo mendatapatkan Award dalam Human Resources and Development Program tanggal 25 Oktober 2019.
Dijelaskan Khofifah, kondisi geografis Provinsi Jawa Timur yang sangat luas sering menjadi barrier tersendiri untuk memeratakan pelayanan kesehatan. Selain itu, ketidak merataan fasilitas dan tenaga profesional kesehatan juga menyebabkan variasi dalam status kesehatan mayarakat.
Revolusi teknologi inovatif yang dikenal dengan Telemedicine, dimana bisa melakukan konsultasi jarak jauh terkait kondisi klinis, Radiologi, EKG,USG. serta telekonsultasi dimana konsultasi dilakukan jarak jauh antar sesama dokter terkait pengobatan pasien dianggap sebagai salah satu solusi mengatasi tantangan dunia kesehatan.
Dengan Telemedicine maka insiden penyakit, profil kesehatan, sistem rujukan berjenjang dan terstruktur, dapat dilakukan dengan tepat dan cepat sehingga angka keparahan dan kematian dapat diturunkan dan dengan demikian harapan hidup dapat ditingkatkan. (nam)