JATIMPOS.CO/SURABAYA – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jawa Timur menilai besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) APBD Tahun Anggaran 2025 perlu menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan anggaran ke depan.
Juru Bicara Banggar DPRD Jatim, Abdullah Muhdi, menyebut SiLPA APBD Jatim Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp3,38 triliun. Meski angka tersebut menurun dibandingkan SiLPA tahun 2024 yang mencapai Rp4,71 triliun, Banggar menilai besarnya SiLPA tetap perlu dicermati.
Hal itu disampaikan Abdullah Muhdi saat membacakan pendapat Banggar terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Kamis (25/6/2026).
"Terkait dengan Pos Pembiayaan Daerah, terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp3,38 triliun," kata Abdullah Muhdi.
Menurut Banggar, besarnya SiLPA memiliki dua sisi yang perlu dipahami. Di satu sisi, SiLPA yang besar berdampak positif terhadap kekuatan likuiditas kas daerah.
"Namun di sisi lain, SiLPA 2025 yang besar juga dapat mencerminkan perencanaan yang belum presisi dan eksekusi belanja yang belum optimal," ujarnya.
Sebelumnya, Banggar mencatat realisasi belanja daerah Pemprov Jatim pada APBD Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp31,2 triliun atau 93,82 persen dari target sebesar Rp33,25 triliun.
“Jika diperbandingkan antara target belanja daerah dengan realisasi belanja daerah, maka sampai akhir 2025 terdapat sebesar 2 triliun 052 miliar 430 juta 370 ribu 672 rupiah 50 sen atau 6,17 persen alokasi belanja yang tidak terserap,” tambahnya.
Selain itu, Banggar juga mencatat realisasi Belanja Tidak Terduga (BTT) hanya mencapai 39,98 persen dari pagu anggaran yang disediakan.
“Selain berimplikasi pada sisa pagu yang menambah SiLPA, tentu hal ini hendaknya menjadi titik terlemah dalam perencanaan BTT yang semestinya dapat dikalibrasi lebih tepat,” imbuhnya.
Meski memberikan sejumlah catatan strategis, Banggar DPRD Jatim menyatakan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 layak untuk dibahas lebih lanjut oleh komisi-komisi dan fraksi-fraksi DPRD sesuai mekanisme yang berlaku. (zen)