JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN - Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro ( Disperdagkop dan UM ) Kabupaten Madiun menggelar sosialisasi kebijakan Kemetrologian dan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) Tahun Anggaran 2019 di Balai Latihan Kerja (BLK) Caruban, Kabupaten Madiun, Selasa (01/10/2019).

Hadir dalam sosialisasi itu diantaranya dari unsur pedagang di wilayah Kecamatan Mejayan, Caruban.

Sementara narasumber yang dihadirkan, yaitu Ketua FKUB Kabupaten Madiun, KH. Muharomain Ihsan, Arief Nurjaya, S.T., M.Eng. dari Balai Standarisasi Metrologi Legal Regional II Yogyakarta dan R. Suharsono Wijaya dari UPT Perlindungan Konsumen Kediri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur serta Denik Prasetiawati, S.Farm., Apt dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Surabaya.

Kepala Bidang Perdagangan Disperdagkop dan UM Kabupaten Madiun, Agus Suyudi mengatakan, sosialisasi ini diadakan karena di wilayah Kabupaten Madiun masih banyak alat ukur timbang yang sudah tidak layak untuk digunakan.

" Banyak perilaku - perilaku yang harus dibenahi terkait dengan alat ukur timbang. Oleh sebab itulah, dalam sosialisasi ini kita beri pemahaman supaya konsekuen merasa aman dan nyaman belanja di pasar tradisional, " jelasnya.

Arief Nurjaya narasumber dari Balai Standarisasi Metrologi Legal Regional II Yogyakarta menyampaikan materi di hadapan peserta

---------------------------------------

Dalam acara sosialisasi ini juga disampaikan bagaimana alat ukur timbang yang layak digunakan dari segi teknis maupun secara hukum Agama. Karena mengurangi takaran itu juga ada hukumnya.

" Kegiatan ini juga untuk menampung masalah - masalah para pedagang terkait tera alat ukur timbang para pedagang, " ungkapnya.

Lebih lanjut dia katakan, dalam konteks perlindungan konsumen terkait kebenaran hasil pengukuran pada perdagangan barang dan jasa, metrologi berperan sebagai pengamanan perdagangan barang dan jasa.

Dalam pengamanan tersebut konsumen menghendaki adanya jaminan kebenaran hasil pengukuran dan kepastian hukum terhadap proses transaksi perdagangan yang menggunakan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) sebagai dasar penetapan kuantitas dan harga barang dan jasa.

Sementara itu, Arief Nurjaya selaku narasumber menyampaikan materi terkait Kemetrologian. Menurutnya, Ada 21 jenis UUTP berdasarkan Permendag 67/2018.

" Metrologi ada dimana - mana. Baik di lingkungan masyarakat atau pemilik alat ukur dan Pemerintah Daerah, jadi kenali tanda tera di timbangan, pakai timbangan yang bertanda sah, manfaatkan timbangan ukur ulang dan belanja di pasar tertib ukur, " jelasnya.

Senada diungkapkan narasumber R. Suharsono Wijaya. Menurutnya, Kegiatan Metrologi Legal yakni Tera dan Tera Ulang meliputi kegiatan pemeriksaan, pengujian dan pembubuhan tanda tera pada UTTP.

Sementara pengawasan meliputi kegiatan pengawasan UTTP, BDKT dan satuan ukuran, penyuluhan, pengamatan serta penyidikan tindak pidana di bidang Metrologi Legal.

Sementara terkait BDKT, narasumber Denik Prasetiawati menyampaikan materi tentang tips cerdas kenali obat dan makanan aman. Menurutnya, kemasan merupakan bahan untuk mewadahi atau membungkus pangan baik bersentuhan langsung maupun tidak dengan pangan.

Oleh sebab itulah, pastikan kemasan dalam kondisi tidak bocor, tidak robek, tidak penyok, tidak menggembung, tidak luntur dan tidak berkarat.

" Konsumen cerdas harus ingat Cek KLIK, yaitu cek kemasan, cek label, cek izin edar dan cek kadaluwarsa, " pungkasnya. (jum).