JATIMPOS.CO//SURABAYA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur menyoroti penghentian penjualan Pertalite di SPBU Kebonrojo, Jalan Sodanco Supriyadi, Kota Blitar, meski dilaporkan masih terdapat stok BBM bersubsidi di tangki penyimpanan.
Anggota Fraksi PDIP DPRD Jatim, Guntur Wahono, meminta persoalan tersebut diperiksa secara menyeluruh. Pengawasan distribusi BBM, menurutnya, perlu diperketat agar masyarakat tidak dirugikan.
“Kalau benar stok Pertalite masih tersedia tetapi penjualannya dihentikan, ini harus ditelusuri secara menyeluruh. Jangan sampai masyarakat harus mengantre panjang untuk mendapatkan BBM, sementara ada persoalan distribusi yang belum terjelaskan,” ujar Guntur, Sabtu (24/10/2026).
Persoalan ini mencuat setelah tim gabungan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Blitar Kota bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Blitar melakukan inspeksi mendadak di tiga SPBU, Senin (19/10/2026).
Dalam pemeriksaan di SPBU Kebonrojo, petugas menemukan sekitar 6.000 liter Pertalite masih tersimpan di tangki. Temuan tersebut menjadi perhatian karena penjualan BBM pada sif pagi dilaporkan berhenti.
Meski demikian, temuan stok tersebut belum membuktikan adanya penimbunan maupun pelanggaran oleh pengelola SPBU. Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris T Lalo menyatakan penyidik masih mendalami persoalan tersebut.
Guntur meminta pemeriksaan mengungkap penyebab penghentian penjualan serta memastikan kesesuaian data stok, pasokan, dan transaksi di SPBU. Menurutnya, penilaian harus didasarkan pada bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan terburu-buru menyimpulkan ada penimbunan. Namun, jika ditemukan ketidaksesuaian antara stok dan penjualan, aparat harus mengusutnya secara transparan sampai jelas apa yang sebenarnya terjadi,” tegasnya.
Ia menilai persoalan distribusi Pertalite perlu mendapat perhatian karena antrean BBM dilaporkan terjadi di sejumlah wilayah Jawa Timur, termasuk Surabaya, Blitar, Malang Raya, dan Jember.
Selain menyita waktu, antrean kendaraan yang panjang berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas dan aktivitas ekonomi masyarakat. Karena itu, pelayanan SPBU dan kepastian distribusi BBM bersubsidi dinilai perlu menjadi perhatian bersama.
“BBM bersubsidi harus disalurkan sesuai peruntukannya. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang baik dan informasi yang jelas ketika terjadi kekosongan atau penghentian penjualan di SPBU,” ujarnya.
Guntur juga meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperkuat koordinasi dengan Pertamina, BPH Migas, pemerintah kabupaten/kota, serta aparat penegak hukum untuk mengawasi distribusi BBM dari pasokan hingga penjualan kepada konsumen.
Ia menekankan bahwa pemeriksaan perlu mencakup catatan penerimaan BBM, volume penjualan harian, sisa stok, dan pencatatan transaksi. Dengan demikian, penyebab ketidaksesuaian dapat diketahui berdasarkan data.
“Pengawasan harus berbasis data. Jika ada anomali antara pasokan, stok, dan penjualan, itu harus menjadi dasar pemeriksaan. Dengan begitu, persoalan operasional bisa dibedakan dari dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi,” katanya.
Guntur menegaskan, apabila penyidik menemukan bukti pelanggaran, proses hukum harus dijalankan sesuai ketentuan. Di sisi lain, pembenahan sistem pengawasan diperlukan agar distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai peruntukan.
“Kalau penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi terbukti, pelakunya harus diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu. Yang tidak kalah penting, sistem distribusinya harus dibenahi agar BBM benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak,” pungkasnya. (zen)