JATIMPOS.CO//SURABAYA — Peredaran rokok elektrik atau vape yang diduga mengandung zat adiktif menjadi perhatian Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Abdullah Muhdi. Ia meminta pengawasan terhadap peredaran produk tersebut diperketat, terutama untuk melindungi generasi muda.
Muhdi mengatakan, rencana Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan imbauan dan pembatasan terkait peredaran serta penggunaan vape perlu mendapat perhatian. Menurutnya, pengawasan diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan rokok elektrik sebagai media memasukkan zat berbahaya.
“Terhadap rencana Pak Kapolri yang terbaru mengeluarkan imbauan dan larangan terhadap vape, pembatasan, saya sangat sepakat,” ujar Muhdi saat ditemui di Surabaya, Senin (5/10/2026).
Politisi PKB itu menyebut, berdasarkan data yang menurutnya berasal dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), lebih dari 60 persen vape disebut telah mengandung zat psikotropika. Ia juga menyebut zat adiktif dan narkoba dapat diedarkan dengan memanfaatkan rokok elektrik.
Muhdi menilai pengawasan terhadap vape penting untuk mencegah penyalahgunaan zat adiktif sekaligus melindungi masyarakat, khususnya kalangan remaja. Ia menilai penggunaan vape yang semula ditujukan untuk kesenangan dapat menjadi berbahaya apabila disalahgunakan.
“Kita tentu sedih juga kalau kemudian anak muda pakai vape, pengennya kan have fun gitu saja. Tapi kalau kemudian ada oknum yang memasukkan zat-zat adiktif atau psikotropika, ini yang berbahaya,” katanya.
Menurut Muhdi, pembatasan tersebut tidak berarti seluruh penggunaan vape harus dilarang. Ia menekankan perlunya penindakan terhadap produk rokok elektrik yang terbukti mengandung zat adiktif atau digunakan untuk memasukkan zat berbahaya.
“Kita tidak melarang secara utuh, semuanya tidak. Tapi kemudian vape yang mengandung zat adiktif wajib dilarang,” pungkasnya. (zen)