JATIMPOS.CO//SURABAYA – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya yang membahas Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menggelar rapat koordinasi (rakor), Selasa (15/9/2026). Dalam rapat yang dipimpin Ketua Pansus Abdul Malik tersebut, muncul sejumlah pembahasan krusial, terutama terkait definisi pekerja rentan dan pihak yang bertanggung jawab membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja magang.-

Rakor dihadiri perwakilan Bakumkarsa, Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Kota Surabaya, serta sejumlah pimpinan cabang BPJS Ketenagakerjaan, yakni BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo, Surabaya Karimunjawa, Surabaya Tanjung Perak, dan Surabaya Rungkut. Abdul Malik mengatakan, Pansus ingin memastikan Raperda tersebut benar-benar tepat sasaran dan memberikan perlindungan kepada masyarakat yang memang membutuhkan jaminan sosial ketenagakerjaan.-

Menurutnya, kategori pekerja rentan sebenarnya telah diatur melalui Perwali Nomor 87 Tahun 2025. Namun, Pansus menilai kriteria tersebut masih perlu dipertegas dalam Raperda agar tidak menimbulkan multitafsir. Salah satu usulan yang mengemuka adalah memasukkan pekerja kebersihan di lingkungan kampung yang selama ini digaji oleh pengurus RT sebagai kelompok yang dapat memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. “Kami meminta agar ada kepastian mengenai kategori pekerja rentan. Dilihat dari aspek apa, apakah sosial ekonomi, risiko pekerjaan, atau kategori lainnya,” ujar Abdul Malik.-

Ia menilai pekerja kebersihan kampung layak mendapat perhatian karena memiliki pendapatan relatif kecil, sementara pekerjaan yang dilakukan tetap memiliki risiko. Namun, sebelum dimasukkan sebagai penerima perlindungan yang dibiayai pemerintah, Pansus juga meminta dilakukan pemilahan berdasarkan status kependudukan. Hal itu untuk memastikan pekerja yang nantinya mendapatkan perlindungan melalui program Pemkot Surabaya benar-benar merupakan warga Kota Surabaya.-

Sekretaris Pansus, Johari Mustawan, bahkan meminta kriteria pekerja rentan tidak sepenuhnya diserahkan melalui peraturan wali kota. Menurutnya, Raperda harus memiliki parameter yang jelas sehingga pemerintah daerah tidak memiliki ruang terlalu luas dalam menentukan siapa saja yang masuk kategori pekerja rentan. “Jantung daripada perda ini adalah pekerja. Karena itu, minimal harus ada kriteria pekerja rentan. Apakah berdasarkan profesi, sosial ekonomi, atau jenis risiko pekerjaan,” tegasnya.-

Johari mencontohkan, status sebagai ketua RT atau RW tidak otomatis membuat seseorang masuk kategori pekerja rentan. Sebab, menurutnya, ada ketua RT maupun RW yang memiliki usaha dan kondisi ekonomi relatif mapan. Begitu pula dengan profesi tertentu yang secara status terlihat rentan, tetapi secara ekonomi belum tentu membutuhkan bantuan iuran jaminan sosial dari pemerintah. “Kalau ketua RT pendapatannya sudah Rp10 juta, ngapain diberikan ini? Menurut saya, dia seharusnya sudah mendapatkan perlindungan dari pemberi kerja,” ujarnya.-

Karena itu, Johari mengusulkan agar Raperda mencantumkan kriteria yang lebih terukur, misalnya pekerja dengan risiko kecelakaan kerja tinggi sekaligus memiliki pendapatan di bawah upah minimum. Dengan kriteria tersebut, kebijakan perlindungan sosial dinilai akan lebih tepat sasaran dan tidak mudah berubah hanya karena pergantian kebijakan maupun kepemimpinan daerah.-

Sementara itu, Kepala Disperinaker Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro menjelaskan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan mencakup pekerja penerima upah dan pekerja bukan penerima upah. Untuk pekerja penerima upah, kewajiban pendaftaran pada prinsipnya berada pada pemberi kerja. Sedangkan pekerja bukan penerima upah dapat mendaftarkan diri secara mandiri maupun didaftarkan oleh pemerintah daerah dengan memenuhi persyaratan tertentu.-

Menurut Hebi, pekerja rentan pada dasarnya lebih banyak berada pada kelompok pekerja bukan penerima upah atau pekerja mandiri. Mereka memiliki sejumlah kerentanan, mulai dari pendapatan rendah atau tidak rutin hingga risiko kecelakaan kerja yang tinggi. Salah satu contohnya adalah pengemudi ojek online. “Kalau ojek online itu bukan penerima upah, dia bagi hasil. Risikonya juga banyak. Sampai saat ini sudah ada 48 kecelakaan sejak Januari,” ungkapnya.-

Dalam rapat tersebut, pembahasan juga mengerucut pada persoalan pekerja magang. Hebi menegaskan bahwa pekerja magang tetap harus mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Namun, pihak yang menanggung iuran bergantung pada siapa yang menjadi inisiator kegiatan magang tersebut.-

“Magang itu seharusnya juga mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan. Siapa yang memberikan? Ada pemberi kerja. Tetapi prinsipnya, yang memberikan perlindungan ketenagakerjaan itu inisiator,” jelasnya.-

Hebi menjelaskan, apabila program magang diinisiasi perusahaan sebagai bagian dari proses rekrutmen, maka pemberi kerja yang harus memberikan perlindungan dan membayar iurannya. Sebaliknya, apabila magang merupakan program yang diinisiasi sekolah atau perguruan tinggi untuk kepentingan pendidikan, mekanisme pembiayaannya dapat berbeda. Begitu pula jika program tersebut merupakan program pemerintah, maka pemerintah menjadi pihak yang menanggung perlindungan peserta magang.-

“Tidak hanya pemberi kerja. Pemberi kerja itu yang membayar, tetapi belum tentu yang membayar itu perusahaan. Bisa pemerintah. Seperti magang nasional sekarang, yang membayar pemerintah,” katanya.-

Pansus menilai persoalan tersebut perlu dirumuskan secara jelas dalam Raperda agar tidak terjadi kekosongan perlindungan bagi peserta magang maupun pekerja rentan. Pembahasan selanjutnya akan diarahkan pada penyusunan kriteria pekerja rentan yang lebih terukur sekaligus memastikan kewajiban pembiayaan jaminan sosial ketenagakerjaan berdasarkan pihak yang menginisiasi hubungan kerja atau program magang. (fred)