JATIMPOS.CO//KOTA PASURUAN — Transparansi data penerima bantuan sosial (bansos) menjadi sorotan Aliansi Poros Tengah Pasuruan Raya. Mereka mendesak Pemerintah Kota Pasuruan membuka proses pendataan, verifikasi, dan validasi warga yang ditetapkan sebagai penerima bantuan.

Desakan itu disampaikan melalui aksi di kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pasuruan, Senin (14/9/2026). Karena tidak mendapat kesempatan bertemu pihak yang dituju, peserta aksi kemudian bergerak menuju Gedung DPRD Kota Pasuruan untuk menyampaikan aspirasi.

Aliansi mempertanyakan mekanisme pendataan yang menjadi dasar penetapan penerima bansos. Menurut mereka, proses tersebut harus dilakukan secara terbuka sehingga masyarakat dapat mengetahui dasar serta tahapan penentuan penerima bantuan.

Mereka juga menilai kondisi sosial ekonomi warga di lapangan tidak boleh diabaikan. Data administratif perlu disandingkan dengan keadaan sebenarnya agar bantuan pemerintah diberikan kepada masyarakat yang memang memenuhi kriteria.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah penetapan kategori desil. Aliansi meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka mekanisme pengelompokan tersebut, termasuk alasan seorang warga dapat masuk ataupun tidak tercatat dalam kategori penerima bantuan.

Selain membuka informasi, pemerintah diminta menyediakan saluran pengaduan yang mudah dijangkau masyarakat. Warga yang merasa datanya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya harus memiliki kesempatan untuk mengajukan keberatan dan memperoleh perbaikan.

Pemutakhiran data juga dinilai perlu dilakukan secara berkala dengan melibatkan pengawasan masyarakat. Perubahan kondisi ekonomi keluarga dapat memengaruhi kelayakan seseorang sebagai penerima bantuan sehingga basis data harus terus diperbarui.

Setelah dari kantor Dinsos, tidak ditemui Kadis Dinsos, Ir Yudie Andi Prasetya, massa melanjutkan penyampaian aspirasi ke Gedung DPRD Kota Pasuruan. Mereka diterima Ketua DPRD H. Mochammad Toyib, Wakil Ketua I H. Ismail Marzuki Hasan, dan Wakil Ketua II H. Muhammad Gatot Adidoyo.

Syaiful MBARA mengatakan, tuntutan tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong perbaikan tata kelola bantuan sosial. Ia menegaskan, keterbukaan diperlukan agar penyaluran bantuan tidak hanya berpedoman pada catatan administratif.

“Kami meminta verifikasi dan validasi data dibuka secara transparan. Jangan sampai kondisi nyata masyarakat dikalahkan oleh data administratif,” ujar Syaiful.

Menurut Syaiful, akurasi basis data berkaitan langsung dengan hak masyarakat untuk memperoleh bantuan. Karena itu, pembenahan tidak boleh berhenti setelah aspirasi disampaikan kepada pemerintah dan DPRD.

“Data rakyat adalah hak rakyat. Bansos merupakan hak masyarakat yang membutuhkan dan jangan sampai hilang hanya karena data yang keliru,” katanya.

Edi Ambon menambahkan, ketidaktepatan pencatatan berpotensi membuat warga yang semestinya menerima bantuan justru terlewat. Pemerintah, kata dia, perlu memberikan ruang yang jelas bagi masyarakat untuk mengoreksi informasi yang tidak sesuai.

“Jangan sampai warga yang benar-benar membutuhkan kehilangan hak hanya karena persoalan data. Data harus mencerminkan kondisi masyarakat di lapangan,” tegas Edi Ambon.

Ketua DPRD Kota Pasuruan H. Mochammad Toyib menyatakan aspirasi Aliansi Poros Tengah akan menjadi perhatian lembaga legislatif. DPRD akan menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai fungsi dan kewenangannya.

“Kami menerima aspirasi ini. Persoalan data penerima bantuan harus diperhatikan agar penyaluran bansos tepat sasaran,” kata Toyib.

Sementara itu, Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pasuruan Lucky Danardono menjelaskan pemerintah sedang menyiapkan penguatan perlindungan sosial melalui pembentukan agen Pelindungan Sosial (Pelinsos).

Menurut Lucky, agen tersebut akan melibatkan aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri dengan dukungan sejumlah lembaga terkait. Pelinsos diharapkan membantu pemerintah mengidentifikasi persoalan sosial sekaligus memperkuat pendataan masyarakat.

“Pelinsos akan dibentuk dengan melibatkan ASN, TNI, Polri dan dibantu lembaga lainnya. Ini bagian dari upaya memperkuat perlindungan sosial masyarakat,” jelas Lucky. (shl)