JATIMPOS.CO//SURABAYA — Komisi E DPRD Jawa Timur membahas sejumlah persoalan penyelenggaraan olahraga dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dan Kepemudaan, Senin (14/9/2026).
Pembahasan yang dipimpin Ketua Komisi E DPRD Jatim, Sri Untari, itu tidak hanya menyoroti pembinaan olahraga prestasi, tetapi juga menyentuh tata kelola kelembagaan, pembiayaan, keberadaan SMA Negeri Olahraga (SMANOR), hingga pengembangan industri dan pariwisata olahraga.
Untari mengatakan, pembahasan keolahragaan sengaja dipisahkan dari pembahasan kepemudaan agar setiap substansi dapat dikaji secara lebih fokus. Adapun pembahasan terkait kepemudaan akan dilanjutkan pada 21 September 2026.
“Perda-nya jadi satu, tetapi dalam pembahasan kami tetap pisahkan supaya fokus. Jadi ngomong olahraga ya olahraga, mulai A sampai Z. Nanti ngomong pemuda ya pemuda, A sampai Z,” kata Untari.
Salah satu hal yang mencuat dalam pembahasan adalah kebutuhan pendanaan untuk menghadapi ajang olahraga nasional, terutama Pekan Olahraga Nasional (PON). Untari mengusulkan agar Jawa Timur memiliki dana cadangan olahraga yang dapat disiapkan secara bertahap untuk kebutuhan tersebut.
Menurutnya, kebutuhan pembiayaan kontingen PON cukup besar karena mencakup banyak cabang olahraga, atlet, pelatih, akomodasi, konsumsi hingga kebutuhan gizi.
“Minimal tuh katanya antara Rp150 sampai Rp200 miliar karena dengan cabor yang banyak,” ujarnya.
Untari menjelaskan, dana tersebut dapat dipersiapkan secara bertahap dalam beberapa tahun. Besarannya dapat disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah serta memperhitungkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Namun, gagasan dana cadangan olahraga tersebut belum dapat dimasukkan ke dalam Raperda yang sedang dibahas. Untari mengatakan, pembentukan dana cadangan membutuhkan Perda tersendiri.
Karena itu, ia menyebut Komisi E dapat menginisiasi pembahasan Perda dana cadangan olahraga pada 2027 apabila gagasan tersebut mendapat tindak lanjut.
Selain persoalan pendanaan, Komisi E juga menyoroti perlunya penataan ekosistem keolahragaan agar peran masing-masing lembaga lebih jelas.
Untari menyebut Dispora, KONI, KORMI, dan NPCI perlu berada dalam ekosistem yang terpadu dengan pembagian fungsi dan target yang terukur.
“Dispora, KONI, KORMI, NPCI, ini terpadu dalam satu kesatuan yang leading sector-nya adalah tentu saja Dispora,” jelasnya.
Dengan pola tersebut, menurut Untari, pemerintah daerah dapat melakukan pemetaan kebutuhan masing-masing organisasi olahraga. KONI berfokus pada olahraga prestasi, NPCI pada olahraga penyandang disabilitas, sedangkan KORMI berkaitan dengan olahraga masyarakat.
Di sisi lain, Untari juga menilai pembiayaan olahraga tidak bisa sepenuhnya bergantung pada APBD. Ia menawarkan skema creative financing, termasuk melalui kerja sama dengan dunia usaha dan program CSR.
Salah satu pola yang dicontohkan adalah perusahaan menjadi bapak asuh untuk cabang olahraga tertentu sehingga kebutuhan pembinaan tidak seluruhnya dibebankan kepada APBD.
“Dengan APBD kita yang kekuatan PAD-nya semakin lama semakin turun, itu membutuhkan creative financing,” katanya.
SMANOR Ikut Dikaji
Persoalan lain yang mengemuka adalah keberadaan SMANOR. Untari menilai sekolah tersebut perlu mendapatkan perhatian khusus karena memiliki fungsi strategis dalam mencetak atlet.
Ia mengatakan saat ini terdapat perubahan tugas dan fungsi yang membuat SMANOR berada dalam pengelolaan Dinas Pendidikan, sementara fungsi sekolah tersebut berkaitan erat dengan pembinaan olahraga prestasi.
Kondisi itu dinilai dapat membuat siswa menghadapi beban ganda karena harus memenuhi tuntutan pendidikan formal sekaligus mempertahankan prestasi olahraga.
“Sekarang ini kudu sekolah, kudu berprestasi di olahraga. Akhirnya anak-anak terasa beban, tadi kepala sekolahnya laporan, jadi beban yang cukup berat bagi anak-anak,” ujarnya.
Untari menyebut pihaknya meminta adanya pemetaan kembali terhadap kelembagaan SMANOR. Salah satu gagasan yang dibahas adalah membangun sekolah khusus olahraga dengan orientasi yang lebih spesifik terhadap pembinaan dan karier atlet.
“Maka kami tadi minta agar segera laporan Pak Sekda, bisakah Biro Organisasi melakukan pemetaan kembali agar kita bikin sekolah khusus olahraga,” katanya.
Hal senada disampaikan Anggota Komisi E DPRD Jatim, Puguh Pamungkas. Ia mengatakan persoalan SMANOR merupakan salah satu contoh dari masih adanya tumpang tindih pengelolaan keolahragaan di Jawa Timur.
Menurut Puguh, SMANOR berada di bawah Dinas Pendidikan, tetapi fungsi utamanya adalah mencetak atlet. Sementara itu, pola pendidikan yang diterapkan masih mengacu pada kurikulum SMA secara umum.
“Kalau SMANOR ini kurikulumnya masih menginduk ke SMA, sehingga anak-anak dituntut untuk latihan olahraga, mereka juga dituntut untuk memenuhi kualifikasi kurikulum SMA secara umum. Sehingga enggak fokus,” kata Puguh.
Karena itu, muncul usulan untuk mengkaji kembali status SMANOR. Salah satu opsi yang dibahas adalah menempatkannya di bawah Dispora. Namun, Puguh menegaskan opsi tersebut masih berupa usulan dan membutuhkan pembahasan lebih lanjut bersama Dinas Pendidikan maupun Dispora.
“Ada usulan seperti itu, dan juga ada usulan tetap di bawahnya Dinas Pendidikan tetapi nanti dimasukkan di rumpun pendidikan khusus, begitu, bukan di pendidikan SMA,” jelasnya.
Arah Industri dan Sport Tourism
Selain pembinaan prestasi, Komisi E juga melihat olahraga sebagai sektor yang memiliki potensi ekonomi. Untari menyebut pengembangan industri olahraga dan sport tourism perlu menjadi bagian dari arah kebijakan olahraga Jawa Timur.
Salah satu gagasan yang dibahas adalah penyusunan kalender olahraga tahunan yang dapat menjadi acuan kegiatan olahraga di Jawa Timur dari Januari hingga Desember.
Menurut Untari, agenda olahraga yang tersusun secara rutin dapat membuka peluang bagi pengembangan pariwisata sekaligus industri olahraga.
“Kalau sudah kayak begitu, orang udah tahu di Jawa Timur ini bakalnya bulan ini ada ini, bulan ini ada ini. Nah tourism dan industrial,” ujarnya.
Gagasan tersebut diharapkan dapat dituangkan dalam Raperda sekaligus diselaraskan dengan penyusunan Desain Besar Olahraga Daerah (DBOD) sebagai arah pembangunan olahraga Jawa Timur dalam jangka panjang.
Sementara Puguh menilai Raperda tersebut penting karena menjadi dasar penataan penyelenggaraan keolahragaan dan kepemudaan di Jawa Timur.
“Memang hari ini masih terjadi tumpang tindih terkait dengan pengelolaan keolahragaan yang ada di Jawa Timur. Yang dikerjakan oleh Dispora, yang dikerjakan oleh KONI, yang dikerjakan oleh KORMI, yang dikerjakan oleh NPCI ini masih tumpang tindih,” ujarnya.
RDP tersebut turut dihadiri perwakilan Dispora, Dinas Pendidikan, KONI, KORMI, NPCI, Biro Hukum, serta Bappeda Jatim. (zen)