JATIMPOS.CO/SURABAYA – DPRD Jawa Timur bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyepakati Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Rabu (5/8/2026).
Persetujuan itu menjadi dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026. Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim Deni Wicaksono dan dihadiri Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Sebelumnya, Sekretaris DPRD Jawa Timur Ali Kuncoro membacakan rancangan nota kesepakatan yang memuat arah perubahan kebijakan anggaran. Dokumen itu menegaskan perubahan APBD diprioritaskan untuk memenuhi target indikator kinerja utama yang belum tercapai serta mengakomodasi Pokir DPRD yang belum terakomodasi dalam APBD 2026.
"Prioritas belanja daerah di antaranya untuk memenuhi target indikator kinerja utama yang belum tercapai, mengakomodasi dan merealisasikan pokok-pokok pikiran (Pokir) yang belum terakomodasi pada APBD Tahun 2026," demikian bunyi nota kesepakatan yang dibacakan Ali Kuncoro.
Selain itu, perubahan anggaran juga diprioritaskan untuk memenuhi belanja wajib dan mengikat.
"Pemenuhan belanja wajib dan mengikat termasuk belanja pegawai sesuai amanat peraturan perundang-undangan," lanjut isi nota kesepakatan tersebut.
Dokumen kesepakatan juga mengatur agar target pendapatan daerah dalam perubahan APBD dibahas sesuai kondisi riil di masing-masing sektor. Pembahasan dilakukan bersama alat kelengkapan dewan atau komisi yang membidangi.
"Terkait dengan target pendapatan daerah agar dilakukan pembahasan dengan alat kelengkapan atau komisi yang membidangi sesuai potensi riil," demikian bunyi nota kesepakatan yang dibacakan Ali Kuncoro.
Dalam dokumen tersebut juga dijelaskan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara disusun dalam lampiran yang menjadi satu kesatuan dengan nota kesepakatan. Apabila terdapat penyesuaian atau koreksi dalam penyusunan Raperda Perubahan APBD, hal itu tidak disertai revisi terhadap nota kesepakatan yang telah ditandatangani.
Usai nota kesepakatan dibacakan, Gubernur Khofifah bersama pimpinan DPRD Jatim menandatangani persetujuan bersama KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Setelah penandatanganan, Deni Wicaksono mengatakan tahapan berikutnya adalah penyusunan Raperda Perubahan APBD oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Rancangan tersebut selanjutnya akan dibahas bersama DPRD sesuai ketentuan yang berlaku.
"Berdasarkan nota kesepakatan bersama tersebut, maka TAPD akan menyiapkan rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Deni.
Ia menambahkan, rancangan peraturan daerah tersebut nantinya dibahas bersama antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan DPRD Jawa Timur sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (zen)