JATIMPOS.CO/PAMEKASAN – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan kembali mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan Telaga Bulangan Barat Tahun Anggaran 2025. Setelah menggeledah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), penyidik kini menggeledah dua bagian di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pamekasan, Rabu (5/8/2026).
Dua lokasi yang menjadi sasaran penyidik yakni Bagian Administrasi Perekonomian dan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ). Dari penggeledahan tersebut, penyidik membawa satu boks dokumen yang diduga berkaitan dengan proses penganggaran hingga pelaksanaan proyek jalan yang kini tengah diusut.
Pantauan di lokasi, sejumlah penyidik keluar dari ruang pemeriksaan sambil membawa berkas-berkas yang selanjutnya akan dijadikan bahan pendalaman dalam proses penyidikan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pamekasan, Ali Munip, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan sebagai tindak lanjut dari rangkaian penyidikan yang telah berlangsung sebelumnya.
Menurutnya, penyidik tengah menelusuri dokumen yang berkaitan dengan alokasi anggaran pembangunan jalan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), termasuk dokumen proses pengadaan barang dan jasa melalui mekanisme tender di UKPBJ.
"Dokumen yang kami amankan akan dipelajari lebih lanjut. Selanjutnya akan kami sinkronkan dengan keterangan para saksi maupun pihak-pihak yang berkaitan dengan proyek ini," ujar Ali Munip.
Ia mengungkapkan, proyek pembangunan Jalan Telaga Bulangan Barat memiliki pagu anggaran sekitar Rp3,7 miliar dengan nilai kontrak fisik sekitar Rp2,9 miliar. Namun, proyek tersebut tidak selesai hingga 100 persen setelah mengalami pemutusan kontrak sebelum masa pekerjaan berakhir.
Meski demikian, pembayaran kepada pelaksana proyek diketahui telah terealisasi sekitar Rp1,8 miliar. Kondisi tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan untuk mengungkap ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.
Ali Munip menegaskan, setelah dokumen dianalisis, Kejari akan memanggil seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan proyek tersebut, baik dari unsur pemerintah maupun pihak swasta atau kontraktor pelaksana.
"Hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidikan masih terus berjalan dan seluruh pihak terkait akan dimintai keterangan sesuai kebutuhan penyidikan," tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pamekasan, Taufikurrachman, membenarkan kedatangan tim penyidik Kejari ke lingkungan Setda. Menurutnya, penyidik mencari sejumlah dokumen yang dibutuhkan untuk kepentingan pengembangan penyidikan.
"Mereka kerja mau cari berkas-berkas pendukung untuk penyidikan lebih lanjut. Saya kurang tahu berkas apa yang dicari," ujarnya.
Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Pamekasan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan berkomitmen memberikan akses serta fasilitas yang dibutuhkan penyidik.
"Kita saling menghormati, kita saling mendukung, jadi kita fasilitasi," katanya.
Taufikurrachman juga menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum merupakan kewenangan Kejaksaan, sehingga pemerintah daerah tidak akan mengintervensi jalannya penyidikan, termasuk apabila nantinya terdapat penetapan tersangka.
"Kalau ada tersangka kita mau buat apa, itu sudah menjadi kewenangan kejaksaan," tegasnya.
Disinggung mengenai laporan pertanggungjawaban (LPJ) organisasi perangkat daerah (OPD), ia menyebut sejauh ini tidak menemukan persoalan. Meski demikian, ia menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada penyidik.
"Sejauh ini tidak ada persoalan. Itu sudah kewenangan penyidik. Saya tidak bisa menyimpulkan apa pun, ya kita hanya bantu mereka perlu apa," pungkasnya.
Sebelumnya, Penyidik Kejari Pamekasan telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Pamekasan pada hari Selasa (4/8/2026) kemarin. Dari penggeledahan tersebut, Kejari Pamekasan berhasil menyita komputer dan dokumen-dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek yang bersumber dari DBHCHT tahun 2025. (did)