JATIMPOS.CO/MOJOKERTO – DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Pemerintah Kabupaten Mojokerto atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Selasa (4/8/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto M. Khoirul Amin didampingi Wakil Ketua Hartono. Hadir dalam sidang tersebut Wakil Bupati Mojokerto dr. H. Muhammad Rizal Octavian, jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Lima raperda yang dibahas meliputi Raperda tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan, Raperda Pencabutan Perda Nomor 13 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, Raperda Pencabutan Perda Nomor 14 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan, Raperda Pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, serta Raperda Pencabutan Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati Mojokerto mengapresiasi seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan masukan, saran, dan pertanyaan terhadap lima raperda tersebut. Menurutnya, seluruh tanggapan yang bersifat teknis telah dijawab secara rinci melalui lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari dokumen jawaban pemerintah daerah.
Salah satu regulasi yang menjadi perhatian adalah Raperda tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan. Rizal menjelaskan bahwa aturan tersebut disusun untuk menggantikan Perda Nomor 13 Tahun 2002 tentang Garis Sempadan Jalan yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan regulasi maupun kebutuhan masyarakat.
"Raperda ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah daerah dalam pemanfaatan bagian-bagian jalan secara tertib sesuai kewenangan," ujarnya.
Ia menambahkan, substansi raperda telah diselaraskan dengan berbagai ketentuan perundang-undangan, mulai dari Undang-Undang tentang Jalan, Undang-Undang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah, hingga Peraturan Menteri Pekerjaan Umum mengenai pemanfaatan bagian-bagian jalan.
Terkait pencabutan Perda Nomor 13 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, Wakil Bupati menegaskan bahwa langkah tersebut tidak akan menghapus keberadaan maupun fungsi lembaga kemasyarakatan desa. Pengaturannya kini mengacu pada Undang-Undang Desa, Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, serta Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 24 Tahun 2020 yang telah diperbarui melalui Perbup Nomor 21 Tahun 2025.
"Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa bersama para camat terus melakukan pembinaan, pendampingan, serta fasilitasi agar lembaga kemasyarakatan desa tetap menjalankan tugas dan fungsinya secara efektif dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat," jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Mas Rizal pabggilan akrabnya juga menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas penyusunan produk hukum desa meski Perda Nomor 7 Tahun 2007 dicabut. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyusunan Peraturan Bupati yang mengacu pada Permendagri Nomor 11 Tahun 2014, disertai pembinaan dan sosialisasi secara berkala kepada pemerintah desa.
Sementara itu, pencabutan Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui Online Single Submission (OSS). Menurutnya, mekanisme lama sudah tidak lagi relevan setelah diberlakukannya regulasi nasional yang mengatur sistem perizinan terintegrasi.
“Pemerintah daerah menilai pencabutan perda tersebut diperlukan untuk menghindari tumpang tindih aturan sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha di sektor pariwisata, “tandas Mas Rizal
Menutup penyampaiannya, Wakil Bupati berharap pembahasan bersama DPRD dapat menghasilkan peraturan daerah yang adaptif terhadap perkembangan regulasi nasional, mampu memperkuat tata kelola pemerintahan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Mojokerto.
Usai mendengarkan jawaban pandangan umum fraksi fraksi terhadap 5 Raperda dari Wabup Mojokerto, pemimpin rapat paripurna Khoirul Amin menutupnya dengan bacaan alhamdulillah. (din/adv)