JATIMPOS.CO/SURABAYA – Sekretaris Fraksi PKS DPRD Jawa Timur Puguh Wiji Pamungkas mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera menyiapkan regulasi daerah sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang menetapkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.

Menurut Puguh, keberadaan regulasi di tingkat daerah diperlukan agar implementasi kebijakan pemerintah pusat dapat berjalan lebih efektif sesuai dengan kondisi di Jawa Timur.

"Saya mengapresiasi Perpres Nomor 111 Tahun 2025. Ini menjadi momentum untuk menegaskan komitmen kita sebagai bangsa yang memiliki warisan budaya, nilai-nilai luhur, dan norma yang telah lama dijaga," ujar Puguh, Selasa (7/7/2026).

Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur itu mengatakan hingga saat ini belum terdapat Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Gubernur (Pergub) di Jawa Timur yang secara khusus mengatur tindak lanjut terhadap kebijakan tersebut. Karena itu, ia menilai pemerintah provinsi bersama DPRD perlu mulai menginisiasi regulasi daerah.

"Di Jawa Timur sendiri belum ada perda ataupun pergub yang mengatur hal ini. Saya pikir ini menjadi momentum bagi Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menginisiasi regulasi sebagai respons terhadap Perpres tersebut," katanya.

Puguh menilai kebutuhan regulasi tersebut semakin relevan mengingat Jawa Timur memiliki jumlah penduduk yang besar serta menjadi salah satu pusat pendidikan di Indonesia.

"Jawa Timur memiliki banyak pusat keunggulan pendidikan seperti Surabaya, Malang, Jember, dan beberapa daerah lainnya. Karena itu perlu ada langkah-langkah yang terukur agar kebijakan nasional dapat diimplementasikan sesuai dengan kebutuhan daerah," ucapnya.

Menurut Puguh, regulasi daerah yang disusun nantinya diharapkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam menyusun program pembinaan masyarakat serta penguatan ketahanan sosial.

"Dengan adanya regulasi di tingkat daerah, implementasi kebijakan nasional akan lebih efektif sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan sosial, melindungi generasi muda, dan mempersiapkan masa depan bangsa," pungkas anggota DPRD Jawa Timur dari Daerah Pemilihan Malang Raya tersebut.

Sebagai informasi, Perpres Nomor 111 Tahun 2025 memuat Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. Dalam beleid tersebut, penyebaran budaya LGBTQ dicantumkan sebagai salah satu ancaman nonmiliter yang menjadi perhatian dalam kebijakan pertahanan negara. (zen)