JATIMPOS.CO/PONOROGO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo menggelar rapat paripurna dengan dua agenda utama pada Senin (6/7/2026), yakni penyampaian jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas raperda tersebut.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, dan dihadiri Plt. Bupati Ponorogo Hj. Lisdyarita, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, kepala OPD, camat, serta Sekretaris DPRD, juga undangan lainnya.

Dalam jawabannya, Plt. Bupati yang akrab disapa Bunda Lis memaparkan kondisi fiskal daerah, termasuk Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp96,417 miliar. Menurutnya, tingginya SiLPA dipengaruhi batalnya rencana pinjaman daerah untuk proyek infrastruktur, belum optimalnya realisasi belanja modal berbasis pembiayaan utang, karakter Belanja Tidak Terduga (BTT) yang bergantung pada kondisi darurat, serta berkurangnya transfer dana desa dari pemerintah pusat.

Menanggapi raihan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK, Bunda Lis menegaskan Pemkab telah menyiapkan langkah perbaikan melalui rencana aksi, penguatan koordinasi antarperangkat daerah, serta pelaporan berkala yang dikoordinasikan Inspektorat guna meningkatkan kualitas laporan keuangan.

Pemkab juga terus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, di antaranya dengan pendataan objek pajak baru, penguatan penagihan, serta optimalisasi retribusi melalui pemetaan titik parkir dan sektor pelayanan publik.

Di bidang pengelolaan aset, pemerintah memastikan pemanfaatan aset daerah bersama pihak ketiga telah sesuai ketentuan. Pembaruan data aset ke dalam sistem digital e-BMD juga terus dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan mencegah temuan berulang.

Rapat turut menyoroti kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang baru mencapai realisasi pendapatan sebesar 52,55 persen. Menurut Bunda Lis, kondisi tersebut dipengaruhi kebijakan akuntansi pada perusahaan daerah, termasuk PUDAM yang belum dapat menyetorkan laba karena masih memiliki akumulasi kerugian.

Sementara itu, realisasi retribusi daerah telah mencapai 93,46 persen dari target. Meski demikian, Pemkab berkomitmen menertibkan pengelolaan karcis dan menyesuaikan tarif di sejumlah pasar sesuai rekomendasi BPK.

Pada sektor infrastruktur, Pemkab menegaskan pengawasan kualitas proyek akan diperketat melalui uji mutu oleh laboratorium independen. Pembayaran pekerjaan hanya dilakukan berdasarkan volume pekerjaan yang telah selesai sesuai kontrak.

Mengakhiri penyampaiannya, Bunda Lis menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
"Harmonisasi kebijakan dan pengawasan menjadi kunci agar setiap rupiah dalam APBD benar-benar memberikan manfaat optimal bagi seluruh masyarakat Ponorogo," tegasnya.

Usai penyampaian jawaban tersebut, DPRD Ponorogo melanjutkan agenda dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2025 secara lebih mendalam. (Adv/nur).