JATIMPOS.CO/SURABAYA — Di balik keberhasilan Pemerintah Provinsi Jawa Timur mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI masih menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan keuangan daerah yang perlu segera ditindaklanjuti.

Temuan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI, Widhi Widayat, saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim di Surabaya, Selasa (9/6/2026).

Widhi menjelaskan, salah satu temuan BPK berkaitan dengan pelaksanaan tiga paket pekerjaan pada tiga perangkat daerah yang belum diselesaikan tepat waktu. Selain itu, keterlambatan tersebut belum dikenakan denda sebagaimana mestinya.

"Pelaksanaan tiga paket pekerjaan dari belanja barang jasa, belanja modal gedung dan bangunan, serta belanja modal jalan, irigasi dan jaringan belum diselesaikan tepat waktu pada tiga perangkat daerah dan atas keterlambatan tersebut belum dikenakan denda, sehingga mengakibatkan kekurangan penerimaan daerah," kata Widhi.

Selain persoalan proyek, BPK juga menemukan pengelolaan pelaksanaan belanja bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur kepada desa yang belum memadai. Kondisi tersebut mengakibatkan terjadinya kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan.

Temuan lainnya berkaitan dengan pengelolaan jaminan pertambangan pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur.

"Berkaitan dengan pengelolaan jaminan pertambangan Dinas ESDM yang belum memadai sehingga mengakibatkan kegiatan terkait pengelolaan jaminan kesungguhan, jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang menjadi tidak terukur serta rawan disalahgunakan," ujarnya.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk memerintahkan perangkat daerah terkait melakukan langkah perbaikan, termasuk memproses denda keterlambatan pekerjaan, menagih kelebihan pembayaran bantuan keuangan desa, serta menertibkan pengelolaan jaminan reklamasi dan pascatambang.

Selain itu, BPK merekomendasikan agar Kepala Dinas ESDM Jawa Timur berkoordinasi dengan Kementerian ESDM dan/atau Bank Jatim dalam proses penggantian maupun pengamanan bilyet deposito.

Menanggapi temuan tersebut, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan seluruh rekomendasi BPK akan menjadi perhatian serius Pemprov Jatim.

"Beberapa catatan yang juga sudah kami masukkan di dalam atensi secara serius, beberapa dinas, apakah yang terkait dengan keterlambatan dalam penyelesaian programnya dan seterusnya. Maka insyaallah kami dan segenap jajaran Pemprov Jatim akan menguatkan komitmen kami untuk menindaklanjuti yang menjadi catatan-catatan strategis dari BPK tadi," kata Khofifah.

Menurut Khofifah, hasil pemeriksaan BPK merupakan bagian penting dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, efektif, dan akuntabel.

Karena itu, seluruh rekomendasi yang diberikan BPK akan dijadikan pedoman untuk memperbaiki sistem pengendalian internal, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta memperkuat tata kelola keuangan daerah.

"Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan secara sungguh-sungguh sebagai bagian dari upaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas," pungkasnya. (zen)