JATIMPOS. CO/MOJOKERTO – Komisi I DPRD Kota Mojokerto menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga pemilik lahan di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Randegan, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Rabu (11/3/2026).
Pertemuan tersebut digelar untuk menampung aspirasi warga sekaligus membahas solusi atas lahan yang terdampak aktivitas pembuangan sampah.
RDP yang berlangsung di ruang Komisi I DPRD Kota Mojokerto dipimpin Koordinator Komisi I Hadi Prayitno. Turut hadir Ketua Komisi I Eny Rahmawati, sejumlah anggota dewan, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DPKPD, serta warga pemilik lahan di kawasan sekitar TPA.
Koordinator Komisi I Hadi Prayitno mengatakan, DPRD berupaya mempertemukan warga dengan pemerintah daerah agar persoalan yang telah berlangsung cukup lama dapat dibicarakan secara terbuka dan dicarikan jalan keluarnya.
Menurutnya, dalam pertemuan tersebut hadir dua pihak pemilik lahan, yakni Abah Darno dan perwakilan keluarga Abah Sawarno. Keduanya menyampaikan kondisi lahan yang terdampak aktivitas TPA sehingga tidak lagi dapat dimanfaatkan seperti sebelumnya.
“Hari ini kami mempertemukan pemilik lahan dengan dinas terkait agar ada komunikasi yang lebih jelas. DPRD berperan memfasilitasi agar permasalahan ini bisa segera ditindaklanjuti oleh pemerintah kota,” ujar Hadi kepada awak media.
Hadi Prayitno juga paparkan , salah satu pemilik lahan, Abah Darno, mengungkapkan bahwa lahannya yang berada di sekitar TPA Randegan sebelumnya merupakan lahan pertanian yang produktif. Namun sejak aktivitas pembuangan sampah berlangsung di kawasan tersebut, lahan tersebut tidak lagi bisa digunakan untuk bercocok tanam.
Kondisi itu telah berlangsung selama hampir sepuluh tahun, sehingga warga berharap ada kejelasan dari pemerintah daerah terkait penyelesaian persoalan tersebut.
Warga mengusulkan beberapa opsi penyelesaian, di antaranya pembelian lahan oleh pemerintah daerah atau melalui mekanisme tukar guling.
“Yang diharapkan warga adalah adanya kepastian. Selama ini lahannya tidak bisa dimanfaatkan lagi, sehingga mereka berharap pemerintah kota dapat memberikan solusi yang adil,” jelas Hadi.
Dalam rapat dengar pendapat tadi juga terungkap bahwa sebelumnya sempat ada komunikasi melalui surat antara pemerintah kota dengan pemilik lahan. Namun hingga saat ini dokumen tersebut belum ditemukan secara pasti sehingga perlu ditelusuri kembali.
“ Komisi I DPRD Kota Mojokerto meminta perangkat daerah terkait untuk menelusuri kembali arsip surat tersebut sebagai bahan untuk melanjutkan proses pembahasan antara pemerintah dan warga, “ tukasnya
Pada kesempatan itu politisi PKB ini mengungkapkan , luas lahan milik Abah Darno yang terdampak aktivitas TPA diperkirakan mencapai sekitar 9.258 meter persegi. Dan pembahasan terkait lahan milik Abah Sawarno masih akan dilanjutkan karena yang hadir dalam rapat tersebut merupakan perwakilan keluarga.
“ Kami Komisi 1 DPRD Kota Mojokerto bakal menggelar pertemuan lanjutan, supaya persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun itu dapat diselesaikan melalui musyawarah dan memberikan kepastian bagi semua pihak.” Pungkasnya ( din)
