JATIMPOS.CO/SURABAYA — Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur, Suli Da’im, menegaskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 harus dilakukan tepat waktu sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jatim meningkatkan pengawasan menjelang Hari Raya Idulfitri.

“THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh pengusaha berdasarkan peraturan perundangan di Indonesia,” kata Suli, Selasa (3/3/2026).

Ia merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dalam aturan tersebut disebutkan pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan berhak menerima THR tanpa membedakan status hubungan kerja, baik tetap, kontrak, maupun paruh waktu, dengan perhitungan sesuai masa kerja.

Bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR minimal satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan menerima secara proporsional.

Sesuai regulasi, pembayaran THR dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-7). Namun, Suli menyatakan perusahaan sebaiknya membayar lebih awal untuk mencegah potensi perselisihan hubungan industrial.

“Bahkan kami meminta agar dibayar lebih awal (H-14) untuk menghindari konflik dan masalah ketenagakerjaan,” ujarnya.

Ia mengingatkan, keterlambatan pembayaran dikenai denda 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan. Denda tersebut tidak menghapus kewajiban pembayaran pokok THR. Apabila perusahaan tetap tidak memenuhi kewajiban, sanksi administratif dapat berupa pembatasan kegiatan usaha, pembekuan, hingga pencabutan izin usaha sesuai tingkat pelanggaran.

Karena itu, Suli meminta Disnaker Jatim melakukan pengawasan aktif, termasuk memeriksa perusahaan yang dilaporkan tidak patuh serta menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan. Ia juga membuka ruang pengaduan bagi pekerja yang haknya tidak dipenuhi.

“Pekerja dapat melaporkan pelanggaran THR kepada Komisi E DPRD Jatim,” tegasnya.

Menurutnya, kepastian pembayaran THR tidak hanya menyangkut kepatuhan hukum, tetapi juga perlindungan hak pekerja dan stabilitas sosial menjelang Lebaran.  (zen)