JATIMPOS.CO/ KOTA MOJOKERTO – Komisi I DPRD Kota Mojokerto menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah perusahaan penyedia layanan internet yang beroperasi maupun berencana masuk ke wilayah Kota Mojokerto. Pertemuan yang dipimpin Ketua Komisi I, Hj. Enny Rahmawati, itu berlangsung di ruang rapat DPRD setempat, Kamis (14/2/2026).
Dari total 21 provider yang diundang, tercatat beberapa perusahaan hadir dalam forum tersebut, di antaranya Iforte, TBG, PLN Icon Plus, Tower Bersama, Starlite, My Republik, Moratel, LDP, PT Link Net, PT Lintas Arta, dan PT Mega Akses.
RDP tersebut menjadi langkah awal DPRD untuk memetakan persoalan di sektor layanan internet, khususnya menyangkut proses perizinan, sistem operasional, hingga penataan kabel fiber optik di lapangan.
Dalam forum itu, sejumlah perwakilan provider menyampaikan berbagai kendala. Jaelani dari My Republik mengungkapkan proses rekomendasi teknis (rekomtek) yang dinilai cukup lama, bahkan bisa mencapai satu tahun. Ia berharap ada percepatan agar investasi dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat.
Selain itu, pihaknya meminta agar informasi terkait legalitas dan perizinan dapat disosialisasikan hingga tingkat kelurahan, RT, dan RW. Hal tersebut dinilai penting untuk mencegah kesalahpahaman saat pemasangan jaringan di lapangan, yang kerap dianggap ilegal dan memicu penolakan warga.
Hal senada disampaikan perwakilan Iforte, Sanuel, yang menyoroti lamanya proses administrasi pasca survei, termasuk tahapan pembayaran dan penandatanganan kerja sama.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Mojokerto, Hj. Enny Rahmawati, menegaskan pentingnya peran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam memberikan sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat. Menurutnya, koordinasi hingga level terbawah akan meminimalkan gesekan di lapangan.
“Perlu ada pengawasan saat pemasangan kabel agar tetap tertib dan tidak mengganggu estetika maupun kenyamanan warga,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya klausul perlindungan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS), agar baik penyedia layanan maupun masyarakat sebagai pengguna memperoleh kepastian dan keamanan.
Lebih lanjut, Enny menyebut penataan kabel fiber optik di Kota Mojokerto harus menjadi perhatian serius. Meski luas wilayah relatif kecil, penataan jaringan dinilai perlu dirancang rapi dan terintegrasi. Ia mencontohkan sejumlah daerah seperti Batam dan Solo yang telah menata kabel utilitas dengan sistem bawah tanah, serta Yogyakarta yang memanfaatkan aplikasi untuk pengelolaan jaringan.
Komisi I, lanjutnya, berencana mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) inisiatif tentang ketertiban umum yang mencakup penataan jaringan utilitas pada 2026.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Hadi Prayitno, menyatakan bahwa RDP kali ini masih sebatas tahap awal untuk menyerap aspirasi dari pihak provider. Ke depan, DPRD akan mengundang OPD terkait seperti DPUPR, Satpol PP, Kominfo, serta DPMPTSP guna membahas mekanisme perizinan secara komprehensif.
“Banyak keluhan terkait lamanya proses perizinan. Harapannya ke depan bisa lebih efektif dan efisien,” kata Hadi.
Ia menjelaskan, proses perizinan operasional melibatkan beberapa OPD dalam satu tim koordinasi. Karena pertemuan kali ini baru menghadirkan pihak provider, DPRD belum menyusun rekomendasi resmi.
Terkait kontribusi daerah, Hadi menyebut nilai sewa jaringan ditentukan melalui appraisal mandiri dengan kisaran Rp300 juta hingga Rp400 juta per tahun, tergantung jumlah kabel dan tiang yang digunakan. Setelah itu, proses dilanjutkan dengan pembayaran dan penandatanganan PKS.
Ke depan, DPRD juga akan membahas potensi kontribusi tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dari masing-masing provider, serta upaya perlindungan investasi yang berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Komisi I memastikan akan mengagendakan RDP lanjutan pada bulan Ramadan 1447 H dengan menghadirkan OPD terkait, guna merumuskan langkah konkret perbaikan sistem perizinan dan penataan jaringan.
“Kami ingin iklim investasi tetap kondusif, PAD meningkat, dan masyarakat merasa nyaman,” pungkas Hadi. ( din/ adv)
