JATIMPOS.CO/SURABAYA — DPRD Provinsi Jawa Timur menggelar rapat paripurna perdana tahun 2026 dengan agenda penetapan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda), Senin (19/1/2026), di Gedung DPRD Jawa Timur, Surabaya.

Dua raperda yang disahkan masing-masing tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam serta Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana di Provinsi Jawa Timur.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni, didampingi Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf dan Wakil Ketua Hidayat, serta dihadiri Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Agenda paripurna diawali dengan penyampaian pendapat akhir (PA) seluruh fraksi DPRD Jawa Timur terhadap dua raperda tersebut. Seluruh fraksi menyatakan persetujuan dengan sejumlah catatan, yang kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan DPRD.

Dalam pendapat akhirnya, Gubernur Khofifah menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Jawa Timur atas pembahasan dua raperda tersebut. Ia menjelaskan, raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan pembudidaya ikan serta petambak garam merupakan inisiatif Komisi B DPRD Jatim yang mulai dibahas sejak rapat paripurna 6 November 2025.

“Keberadaan perda ini diharapkan menjadi solusi secara regulatif sekaligus payung hukum atas permasalahan yang dialami pembudidaya ikan dan petambak garam,” kata Khofifah.

Sementara itu, raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang penanggulangan bencana merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yang pembahasannya dimulai pada rapat paripurna 6 Oktober 2025.

Menurut Khofifah, perubahan perda tersebut diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di Jawa Timur.

“Perubahan terhadap Perda nomor 3 tahun 2010 dimaksudkan agar penyelenggaraan penanggulangan bencana dapat dilakukan secara lebih optimal dan terintegrasi,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Komisi B DPRD Jatim sebagai inisiator raperda pembudidaya ikan dan petambak garam, Komisi E selaku pembahas raperda penanggulangan bencana, serta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan seluruh pihak yang terlibat.

Usai pendapat akhir gubernur, pimpinan rapat Sri Wahyuni menyatakan bahwa DPRD Jawa Timur dan Gubernur Jawa Timur telah menyepakati penetapan dua raperda tersebut menjadi perda.

“Dapat diambil kesimpulan bahwa masing-masing pihak telah menyetujui dua rancangan perda dimaksud, sehingga selanjutnya dilakukan penandatanganan persetujuan bersama penetapan dua rancangan Perda antara DPRD Jatim beserta Gubernur Jatim,” ujar Sri Wahyuni.

Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama atas dua perda tersebut. (zen)