JATIMPOS.CO/TULUNGAGUNG – DPRD Kabupaten Tulungagung resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2023 mengenai pajak dan retribusi daerah, untuk kemudian ditetapkan menjadi Perda Tahun 2025.
Rapat paripurna yang digelar Selasa (10/6/2025) ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, S.Sos dan dihadiri oleh 36 anggota dewan, Bupati Gatut Sunu Wibowo, Wakil Bupati Ahmad Baharudin, serta jajaran OPD dan Forkopimda.
Sebelum penandatanganan berita acara persetujuan bersama, Pansus III DPRD melalui Wakil Ketua Nila Kusuma W. menyampaikan laporan pembahasan. Ia menjelaskan bahwa Ranperda telah dibahas secara intensif bersama tim asistensi hingga final pada 22 April 2025, dan akan dikirim untuk dievaluasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebelum ditetapkan oleh Bupati Tulungagung.
"Mudah-mudahan apa yang telah dibahas oleh Pansus III DPRD Kabupaten Tulungagung bersama Tim Asistensi Pembahas Ranperda Kabupaten Tulungagung selama ini bermanfaat dan berguna bagi masyarakat Kabupaten Tulungagung," ucapnya.
Sementara, Eko Wijayanto Jubir F-Gerindra saat menyampaikan pandangan akhir Fraksinya, menyatakan dukunganya dalam pengesahan Raperda namun menyampaikan sejumlah catatan strategis.
Menurutnya, Pemkab Tulungagung harus lebih memaksimalkan potensi PAD Tulungagung seperti destinasi wisata dan parkir. namun demikian, pihaknya juga menyoroti bahwa destinasi wisata di Tulungagung agar dikelola secara maksimal dan banyaknya aset daerah yang belum terkelola secara optimal.
Juga perlu adanya sosialisasi dan penegakan Perda secara maksimal. Ia juga menyinggung kurangnya sosialisasi kepada masyarakat mengenai perubahan dalam Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah dapat menghambat implementasi dilapangan.
"Kami meminta kepada OPD terkait agar lebih berani dan tegas dalam menegakkan Perda serta meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat," tandasnya.
Fraksi Gerindra juga mendorong agar pemungutan pajak dan retribusi dilakukan secara non-tunai dan berbasis digital demi meningkatkan transparansi dan efisiensi.
Terkait pelayanannya, Pemkab Tulungagung diminta perlu menyediakan kanal pengaduan yang mudah diakses serta memperkuat tim pengawas di lapangan agar pelaksanaan Perda tersebut bisa berjalan sesuai dengan regulasi dan aduan yang cepat ditindaklanjuti.
"Selanjutnya untuk parkir berlangganan diperlukan standarisasi terkait pelayanan petugas parkir . Untuk itu petugas parkir perlu dibekali dengan pelatihan agar bersifat sopan, komunikatif dan memahami sistem parkir berlangganan demi kenyamanan masyarakat pengguna parkir," ujarnya.
"Tata kelolanya harus jelas, meliputi markanya, papan informasinya dan pencahayaannya juga harus memadai demi terciptanya keamanan dan kenyamanan," imbuhnya.
Ketua DPRD Marsono dalam penutupnya menegaskan bahwa seluruh fraksi telah menyetujui Ranperda untuk selanjutnya dikirim ke Gubernur Jawa Timur, Mendagri, dan Menkeu untuk proses evaluasi lebih lanjut.
"Setelah disepakati dan disetujui bersama untuk selanjutnya akan disampaikan ke Gurbernur Jawa Timur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan untuk dilakukan evaluasi," paparnya. (San)