JATIMPOS.CO/SURABAYA – Ketua DPRD Kota Surabaya, Adi Sutarwijono, menyatakan dukungannya terhadap langkah Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, yang menertibkan juru parkir di toko-toko modern seperti minimarket. Menurutnya, kebijakan ini memberikan rasa aman, kepastian, dan kenyamanan bagi konsumen.
Langkah ini mengemuka setelah Eri melakukan inspeksi mendadak (sidak) di hari Rabu (11/6) dan meminta agar para juru parkir di toko modern mengenakan atribut resmi, seperti tanda pengenal dan rompi, yang dikeluarkan langsung oleh pihak pengelola. Kebijakan ini dinilai penting agar masyarakat mengetahui bahwa petugas parkir yang ada benar-benar terdata dan diakui secara resmi.
“Saya memberikan dukungan dan apresiasi kepada Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, yang menetapkan kewajiban bagi juru parkir untuk mengenakan atribut resmi. Ini akan memberikan kenyamanan, keamanan, dan kepastian kepada warga sebagai konsumen,” ujar Adi saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Jumat (13/6/2025).
Adi juga menegaskan pentingnya penyelenggara parkir di minimarket agar tercatat dan terdata di Dinas Perhubungan. Tujuannya adalah untuk memperjelas tanggung jawab, terutama jika terjadi kasus kehilangan kendaraan atau permasalahan di lapangan. “Kalau ada kejadian seperti motor hilang, kita tahu siapa yang harus bertanggung jawab,” tambahnya.
DPRD Kota Surabaya juga akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas lebih lanjut terkait usulan pengaturan regulasi parkir ini bersama Komisi B DPRD. Menurut Adi, surat undangan untuk rapat tersebut sudah ia tandatangani. RDP tersebut akan melibatkan berbagai pihak termasuk Pemkot, pengelola toko modern, dan masyarakat.
Ia menambahkan bahwa pendataan penyelenggara parkir tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menciptakan rasa aman dan kondusif bagi lingkungan investasi. Karena itu, Dewan juga mendorong Pemkot untuk menyusun dan menegaskan payung hukum yang kuat dan komprehensif terkait hal ini.
Selain aspek hukum dan perlindungan konsumen, Adi juga menggarisbawahi pentingnya pemberdayaan masyarakat lokal. Ia sepakat jika juru parkir direkrut dari lingkungan sekitar toko modern. “Jika tenaga parkir direkrut dari warga sekitar melalui RT atau RW, otomatis toko modern akan memberdayakan warga dan menciptakan hubungan yang harmonis,” tegasnya.
Namun demikian, Adi mengingatkan agar kebijakan ini tetap mempertimbangkan kenyamanan dan keamanan bagi para investor. Menurutnya, suasana yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi harus terus dijaga.
Di akhir pernyataannya, Adi mendorong agar Pemkot Surabaya membuka ruang komunikasi seluas-luasnya dengan pelaku usaha dan masyarakat. DPRD Surabaya, kata dia, siap menjadi jembatan dan fasilitator dalam menyatukan pandangan demi solusi bersama.
Suara DPRD Surabaya mempertegas pentingnya keteraturan kebijakan penertiban parkir di minimarket demi keamanan pelayanan publik. Selain melindungi konsumen, kebijakan ini juga membuka peluang pemberdayaan masyarakat lokal dan menciptakan iklim investasi yang sehat. Kini, tantangannya terletak pada sinergi lintas sektor untuk melahirkan regulasi yang adil dan implementatif.(fred)