JATIMPOS.CO/SURABAYA– Setelah Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono memberikan penjelasan atas Raperda tentang PT Penjamin Kredit Daerah Jawa Timur (Perseroda) pada Senin (20/1/2025), seluruh fraksi DPRD Jatim menyampaikan Pandangan Umum (PU) terhadap Raperda tersebut dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (23/1/2025).
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jatim, Blegur Prijanggono, didampingi Ketua DPRD Jatim, Muhammad Musyafak Rouf, serta dihadiri langsung oleh Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono.
Fraksi Partai Golkar, melalui juru bicaranya Sumardi, S.H., M.H., menyoroti pentingnya penyesuaian PT Jamkrida Jatim dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Namun, Fraksi Partai Golkar meminta penjelasan lebih lanjut terkait strategi penguatan kapasitas perusahaan dalam memberikan jaminan kredit kepada UMKM.
“Fraksi Partai Golkar meminta penjelasan strategi upaya penguatan kapasitas Perusahaan untuk mampu memberi jaminan perkreditan bagi kelompok usaha penerima manfaat secara luas, khususnya akses pembiayaan bagi UMKM serta berapa besaran kredit yang telah disalurkan ke sektor UMKM dan koperasi,” ujar Sumardi.
Golkar juga menyoroti tantangan tupoksi luasnya penjaminan kredit agar mampu tetap pada tren positif.
"Apakah perusahaan menghadapi permasalahan Non-Performing Loan (NPL)? Berapa jumlah kredit yang bermasalah dan bagaimana solusi mengatasinya?” kata Sumardi.
“Serta Bagaimana kontribusi PT Jamkrida terhadap peningkatan akses pembiayaan UMKM dan peningkatan kegiatan usaha masyarakat sebagaimana maksud pendirian Perusahaan?” tambahnya.
Sementara itu, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Solidaritas Indonesia (PPP-PSI) melalui juru bicaranya Erick Komala, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi terhadap peran PT Jamkrida Jatim sebagai katalisator pertumbuhan ekonomi daerah.
Erick menjelaskan bahwa PT Jamkrida Jatim merupakan entitas yang didirikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur untuk mendorong peningkatan perekonomian daerah.
Menurutnya, perusahaan ini telah memberikan dampak signifikan terhadap perputaran ekonomi melalui beberapa bidang usaha, yaitu: Pemberian Penjaminan Kredit Mikro Kecil, Kredit Multiguna, Kredit Bank Garansi, Kredit Pola Keppres dan standby loan, serta Kredit Dagulir.
Namun, Erick menyoroti pentingnya evaluasi kinerja perusahaan dalam memberikan penjaminan kredit kepada UMKM.
“Pertanyaan mendasarnya adalah sejauh mana kinerja PT Jamkrida Jatim dalam penjaminan kredit khususnya kepada UMKM, mengingat banyak para UMK maupun UMKM banyak kesulitan modal, mohon penjelasan,” tegas Erick.
Selain itu, Fraksi PPP-PSI juga mengkritisi terbatasnya eksistensi PT Jamkrida yang dinilai masih terpusat di kawasan metropolitan.
“Kami masih pesimis atas beragamnya jenis layanan yang ditawarkan oleh PT Jamkrida Jatim yang dinilai katanya banyak membantu terutama dalam peningkatan iklim usaha di Jatim, antusiasme masyarakat khususnya para pelaku UMKMK yang terbantu terhadap keberadaan PT Jamkrida Jatim, karena eksistensinya PT. Jamkrida Jatim masih terbatas berada di kota metropolitan hal ini dapat menimbulkan adanya kepercayaan publik yang rendah,” ujarnya.
Erick juga berharap Perda ini dapat meningkatkan kontribusi PT Jamkrida terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mendukung iklim usaha yang kondusif di Jawa Timur.
“Harapan kami, Raperda ini mampu memberikan manfaat bagi perekonomian daerah, khususnya, serta lebih meningkatkan deviden dan/atau keuntungan bagi PAD Pemprov Jatim,” tambahnya. (zen)