JATIMPOS.CO//BONDOWOSO – Ketua Komisi I DPRD Bondowoso, H. Setyo Budi, mengkritik keterlambatan proses open bidding untuk mengisi kekosongan jabatan tertinggi di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ia menyarankan agar proses tersebut dilaksanakan setelah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso terpilih.
Saat ini, terdapat sekitar 11 OPD yang dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt). Namun, hingga kini belum ada kepastian mengenai OPD mana saja yang akan menjadi prioritas dalam open bidding.
Setyo Budi mempertanyakan lambatnya pelaksanaan open bidding, meskipun anggaran untuk kegiatan ini telah disetujui dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Tahun Anggaran 2024 yang disahkan pada Agustus lalu.
Ia juga menyoroti belum turunnya surat rekomendasi atau persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian PAN-RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai dasar pelaksanaan open bidding.
"Karena saat ini sudah mendekati akhir tahun anggaran, waktu yang tersedia tidak cukup jika dilaksanakan pada bulan Desember 2024," kata Setyo Budi saat ditemui di kediamannya di Desa Grujugan Kidul, Kecamatan Grujugan, Sabtu (07/12/2024) malam.
Setyo Budi menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019, proses pengumuman untuk open bidding memerlukan waktu paling singkat 15 hari kalender sebelum batas akhir penerimaan lamaran. Hal ini membuat pelaksanaan pada akhir tahun menjadi tidak memungkinkan.
Karena keterlambatan ini, Setyo Budi meminta agar open bidding ditunda hingga setelah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada 2024. Ia menilai, Bupati yang baru harus memiliki kesempatan untuk mengevaluasi kapasitas peserta open bidding dan memilih pejabat yang benar-benar mampu mendukung pembangunan ke depan.
"Bupati juga harus tahu peserta open bidding memiliki integritas dan kapasitas yang jelas untuk mengemban tugas yang diamanatkan, karena yang memilih dari 3 peserta terbaik adalah kewenangan Bupati, " ungkap Budi yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Bondowoso. (Eko)