JATIMPOS.CO/KOTA MOJOKERTO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) melakukan harmonisasi dan sinkronisasi tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. Rapat ini digelar di ruang rapat DPRD Kota Mojokerto, Senin (2/12/2024).
Harmonisasi ini dilakukan guna memastikan Raperda yang akan diusulkan mampu menciptakan regulasi yang efektif, efisien, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maupun kepentingan umum.
Proses harmonisasi ini melibatkan sejumlah Perwakilan Komisi DPRD dan juga Tenaga Ahli DPRD Kota Mojokerto. Sehingga ada keselarasan antara peraturan yang dirancang dengan kebijakan program pemerintah daerah.
Rapat Internal pembahasan 3 Raperda yaitu Raperda Kepemudaan & Keolahragaan, Raperda Penyelenggara Kota Cerdas serta Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti dan diikuti Ketua Bapemperda, Deny Novianto, S.H serta sejumlah Komisi DPRD Kota Mojokerto.
Ketua Ketua Bapemperda, Deny Novianto, S.H. mengatakan langkah harmonisasi sangat penting untuk menjaga agar setiap regulasi yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang kuat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
"Harmonisasi ini adalah upaya agar setiap Raperda inisiatif yang kami buat tidak hanya sekadar tertulis di atas kertas, tetapi benar-benar bisa diimplementasikan di lapangan. Agar Raperda ini bisa memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Mojokerto," ujar
Lanjut dikatakan Deny Novianto, bahwa rapat untuk sinkronisasi dan harmonisasi dengan Kemenkumham supaya kita tidak salah dalam legal drafting saat membuat penyusunan raperda maupun materi yang ada di dalamnya.
" 3 Raperda inisiatif ini embrionya datang dari DPRD Kota Mojokerto yang dituangkan dalam SK. Embrionya kemudian untuk dibahas dengan tim eksekutif agar di jadikan peraturan daerah (Perda)" tandasnya.
Politisi Partai Demokrat Ini menyampaikan kami melalui Komisi-komisi sudah bisa menangkap apa yang menjadi kebutuhan masyarakat di masa depan,” pembahasan lanjutan akan dilakukan pada tanggal 13-15 Desember 2024, dan draft sudah siap di bahas dengan tim asistensi Pemerintah Kota Mojokerto.(din/ adv)