JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO - DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar rapat paripurna untuk penyampaian nota penjelasan rancangan perubahan atas Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2024.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Jl. R. A. Basuni, Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, pada Rabu (10/7/2024) siang, dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Setia Pudji Lestari, bersama Any Mahnunah dan Mokhamad Sholeh.
Selain dihadiri langsung oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fatmawati, rapat paripurna juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, para asisten dan staf ahli Bupati Mojokerto, anggota Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah, Direktur BUMD, dan Camat se-Kabupaten Mojokerto di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
Dalam sambutannya, Bupati Ikfina menjelaskan bahwa rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD tahun 2024 diajukan dalam rangka proses perbaikan atas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Mojokerto tentang APBD tahun anggaran 2024.
"Pengajuan dua dokumen tersebut merupakan pelaksanaan amanat Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah," jelasnya.
Lebih lanjut, rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2024 disusun dengan berpedoman pada dokumen perencanaan pembangunan daerah, yaitu dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (P-RKPD) Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2024.
"Dokumen rancangan perubahan Kebijakan Umum APBD tahun anggaran 2024 ini merupakan dokumen yang berisi gambaran kondisi ekonomi makro daerah, asumsi yang digunakan dalam penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, dan kebijakan pembiayaan daerah," ujar Bupati Ikfina.
Bupati Ikfina juga menyatakan bahwa rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2024 ini didasarkan pada perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (P-RKPD) tahun 2024 yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 20 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Mojokerto tahun 2024.
"Sebagaimana kita pahami bersama, RPJMD Kabupaten Mojokerto tahun 2021-2026 menetapkan visi daerah yakni terwujudnya Kabupaten Mojokerto yang maju, adil, dan makmur melalui penguatan infrastruktur dan peningkatan kualitas sumber daya manusia," jelasnya.
Pada kesempatan itu, Bupati Ikfina memberikan gambaran singkat terkait rancangan perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024 yang diajukan. Di antaranya, pendapatan daerah dari sumber-sumber keuangan daerah pada tahun anggaran 2024 diproyeksikan mengalami kenaikan sebesar Rp. 59.113.718.954,- atau sebesar 2,25 persen dari APBD induk.
Kenaikan tersebut diperoleh dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 25.425.269.815,- yang bersumber dari retribusi kesehatan pada BLUD, sementara pajak daerah tidak mengalami kenaikan. Kenaikan juga terjadi pada kelompok pendapatan transfer sebesar Rp. 33.688.449.139,-.
Bupati Ikfina menegaskan bahwa penyerahan rancangan perubahan atas KUA APBD dan rancangan perubahan PPAS tahun 2024 ini dapat dibahas oleh badan anggaran dewan. "Dengan pembahasan ini, diharapkan dapat tercipta kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif sebagai mitra pembangunan," harapnya.(din)