JATIMPOS.CO/BONDOWOSO - Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) oleh Satpol PP dan Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) jadi atensi DPRD Bondowoso.
Mengingat banyak kegiatan yang disinyalir kurang efektivitas serta tidak sesuai dengan asas manfaatnya.
Hal itu disampaikan dalam salah satu forum audiensi ormas kepada legislatif yang salah satu pembahasannya adalah DBHCHT di Kabupaten Bondowoso.
Ketua DPRD Bondowoso, H. Ahmad Dhafir mengungkapkan bahwa setidaknya DBHCHT harus diperuntukkan untuk sosialisasi rokok ilegal yang dalam hal ini menempel di Satpol PP Bondowoso.
"Semua penggunaan anggaran itu harus dibahas, semua item secara terperinci telah ada terlebih sekarang sudah SIPD," kata H. Ahmad Dhafir, Kamis (16/05/2024).
DBHCHT antara lain, merupakan dana yang biasa digunakan untuk sosialisasi kepada masyarakat terkait peredaran rokok ilegal, jadi semua sosialisasi itu sudah ada di pembahasan.
"Kalau road race itu tidak ada dan jika dilaksanakan itu salah, terlebih tidak ada sosialisasi rokok ilegalnya," terangnya.
Adapun pelaksanaan kegiatan sudah masuk dalam aplikasi SIPD dan tidak bisa keluar, jika harus keluar dari itu harus menunggu perubahan anggaran nantinya bukan dilaksanakan terlebih dahulu baru disesuaikan nantinya.
"Bagaimana SPJ dan tanggalnya? seperti kegiatan road race bulan 4 dan perubahan anggaran bulan 8, lalu itu bagaimana?, " ungkapnya.
Seharusnya, Tambah Dhafir, DBHCHT menyasar wilayah yang menjadi basis pekerja dan petani tembakau, agar efektivitas dana tersebut lebih bisa dirasakan. Bukan untuk melaksanakan perawatan seperti software dan semacamnya.
"Seharusnya menyasar ke bagian pinggiran yang banyak pekerja dan petani tembakau. Kalau tidak ada kaitan dengan tembakau itu salah," jelasnya.
Untuk asas manfaat selain sosialisasi basmi rokok ilegal, DBHCHT banyak digunakan seperti UHC, penambahan dan perbaikan fasilitas kesehatan.
Untuk selanjutnya, Ahmad Dhafir mengimbau agar DBHCHT dalam peruntukannya seusia dengan aturan dan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak dan juknis) yang berlaku dan rekomendasi.
"Harus ada rekomendasi, bukan asal rekomendasi untuk merubah tetapi harus ada asas manfaatnya," pungkasnya. (eko).