Masalah "Surat Ijo", Pemkot Surabaya Akomodir Pelepasan
JATIMPOS.CO//SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berupaya menyelesaikan permasalahan Izin Pemakaian Tanah (IPT) atau biasa disebut “Surat Ijo”. Tentunya dalam upaya itu, pemkot patuh terhadap aturan yang berlaku agar tidak menjadi permasalahan hukum dikemudian hari. Sebab, jika hal itu dilanggar maka dapat berdampak pada hukum pidana.