SABTU siang (3/10/2026) tiga orang mengaku wartawan, datang ke Gedung PWI Jatim Jl. Taman Asari Surabaya. Awalnya mereka ingin bergabung dengan media jatimpos.co dan bercerita sekaligus membawa bukti berkas penyimpangan sejumlah proyek di berbagai daerah di Jawa Timur.

Mereka berusia sangat potensial, muda kelahiran tahun 1994 hingga 1996. Bermobil jenis sedan (Honda Brio), konon mobil itu selalu digunakan bertiga untuk keliling di berbagai daerah untuk konfirmasi penyimpangan proyek.

Saya tanya : “Mengapa jenengan datang ke PWI dan ingin bergabung dengan media jatimpos.co?”

Jawabnya : ingin bergabung dan ingin mendapatkan kartu PWI. Sebab katanya, kalau punya kartu PWI label “wartawan bodrek” akan hilang yang selama ini kerap disandangkan kepadanya.

Sedangkan media jatimpos.co disebutnya karena sudah lama terverifikasi Dewan Pers bisa dipercaya dengan basecamp di Jawa Timur. Saat ini mereka tergabung di salahsatu media online, namun media itu hanya 1 (satu) PT membuat 10 media online yang didalamnya banyak LSM dan pengacara.

“Kalau ada permasalahan terkait pemberitaan, nama PT nya dihapus sehingga tidak jelas penanggungjawabnya,” ujarnya.

Saya berpikir sejenak sambil nyeruput kopi hitam buket : mereka ini niatnya baik, ingin menjadi wartawan baik, professional dan bergabung dengan media baik, kredibel. Mereka masih muda namun mungkin tidak tau arah.

“Saya Pimpinan Redaksi media jatimpos.co. Saat ini jatimpos.co hampir di seluruh daerah di Jatim sudah ada wartawannya sehingga tidak lagi menerima wartawan baru. Sedangkan untuk menjadi anggota PWI, harus ikut dan lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW),” jawabku.

“Maukah kami bantu di media lain yang kredibel, dan cara lulus UKW” jawabku lagi.

Media pers kredibel adalah telah terverifikasi Dewan Pers dan bisa dilihat di website Dewan. Kalau media belum terverifikasi juga tidak apa-apa tapi harus cek boks redaksinya : nama PT, penanggungjawab, alamat redaksi dan update beritanya.

Lalu saya buka nama media yang terverifikasi di website Dewan Pers. “Ini ada ratusan atau mungkin ribuan media, silakan jenengan bikin lamaran. Disitu ada alamat dan nomor HP nya,” jawabku.

Sedangkan untuk lulus UKW sebagai syarat menjadi anggota PWI, silakan jenengan baca, pelajari dan pahami Kode Etik Jurnalistik, UU Pers, Pedoman Pemberitaan Ramah Anak, cara membuat berita di media pers.

Mereka bertanya lagi, “Kalau menjadi anggota PWI apa tidak boleh menulis berita kasus seperti penyimpangan proyek?”

Saya jawab, “Boleh bahkan harus. Sebab fungsi pers selain memberikan informasi, juga kontrol sosial, memberikan masukan penyimpangan penyelenggara kebijakan publik,”.

“Kalau pun tidak menjadi anggota PWI asalkan sudah lulus UKW, bisa bergabung di organisasi profesi wartawan lainnya,” tambahku.

Saya juga mengarahkan tidak harus menjadi wartawan, sebab saat ini profesi wartawan dan bisnis media sangat-sangat tidak baik.

Mereka tampak senang dan berterimakasih atas arahan seperti itu. Mereka juga senang karena diterima bertamu di Gedung PWI. Lalu mohon ijin menyimpan nomor HP saya dan akan terus minta petunjuk untuk menjadi waratawan yang baik, katanya.

Saya berpikir lagi sambil nyruput kopi hitam : Tugas dan tanggungjawab organisasi profesi wartawan seperti PWI, AJI, PFI, IJTI dan organisasi media seperti JMSI, SMSI, AMSI, SPS, ATVL, ATVSI adalah turut serta menjaga ekosistem pers yang sehat dan bertanggungjawab berdasarkan UU Pers.

Salahsatunya adalah mengarahkan profesi wartawan khususnya generasi muda agar menjalankan tugas jurnalistik sesuai KEJ. Dan mengarahkan serta menjadikan media pers sesuai UU Pers.

Awalnya saya enggan menemui wartawan seperti itu, wartawan bodrek, cap jelek. Tapi pada akhirnya bersyukur semoga menjadi amal baik, membantu dan mengarahkan orang lain ke jalan yang benar. (Syaiful Anam – Pimred Jatim Pos - Ketua JMSI Jatim - Sekretaris PWI Jatim)