JATIMPOS.CO/SURABAYA - Media massa diminta untuk tetap netral dalam pemberitaan soal Pilkada. Tidak boleh memihak, apalagi menjadi tim sukses paslon.


Hal itu terungkap dalam acara diskusi ‘Peran Media Massa Dalam Menyukseskan Pilkada Serentak 2020’ di Kantor PWI Jawa Timur, Senin (26/10/2020).

“Media massa harus menjadi imparsial, tidak boleh memihak. Bahasa lugasnya tidak boleh menjadi tim sukses paslon,” ujar Ketua Persatuan wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur, Ainur Rohim, saat memberi pemaparan.

Diakui bahwa betapa sulitnya media untuk bersifat adil dalam pemberitaan. Tentu, karena harus memberikan porsi pemberitaan yang sama.

“Kita sering melihat bahwa porsi pemberitaan yang sama, tapi di jam yang berbeda. Paslon yang disukai media bersangkutan beritanya dinaikkan pada prime time. Sementara paslon lainnya di jam non prime time. Ini kan bisa menjadi tanda ketidaknetralan media,” imbuh wartawan senior di Surabaya itu.

Ainur Rohim juga menyentil soal perbedaan antara media massa dan media sosial.

Jika media massa memiliki sensor internal yang berlapis, ada korektor, editor dan pimred. Sedang medsos tidak memiliki tahapan itu, sehingga yang muncul lebih subyektif individu, dan bahasanya umumnya kasar.

Pada sesi lain, Komisioner KPU Surabaya Naafilah Astri Swarist, menegaskan peran media sangat dibutuhkan dalam mensosialisasikan berbagai aturan baru pilkada di saat pandemi covid-19.

"Saat ini ada 12 aturan baru dalam pelaksanaan pilkada Desember mendatang. Tentu butuh peran media agar aturan tersebut sampai di masyarakat," ujar Naafilah.

Selain itu KPU Surabaya juga berharap bahwa dengan media menyampaikan informasi yang benar terkait pilkada, akan mendorong dan meningkatkan partisipasi masyarakat untuk memberikan hak suaranya dalam pilkada serentak 9 Desember 2020.

"Harapan kita dengan informasi yang tersampaikan kepada masyarakat yang benar, akan bisa meningkatkan partisipasi publik dalam pilkada mendatang. KPU Surabaya setidaknya menargetkan partisipasi masyarakat nanti di atas angka 70%," kata Naafilah.

Menyikapi protokoler kesehatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya akan berusaha maksimal melindungi masyarakat agar tidak tertular virus corona (Covid-19), sehingga membuat klaster baru saat pencoblosan pada 9 Desember 2020 nanti.

"Kami berkomitmen meminimalisir penularan Covid-19, karenanya ada tahapan-tahapan yang ketat sesuai protokol kesehatan. Kerjasama kami lakukan dengan Kepolisian untuk kampanye-kampanye, dan dengan pihak Satgas Covid-19 untuk pentahapannya mulai pendataan, pendaftaran, pencoblosan hingga saat penghitungan suara.

Menurutnya, setiap TPS maksimal 500 pemilih, sehingga dibutuhkan 5.184 TPS untuk sebanyak 2.089.027 daftar pemilih tetap. (yus)