JATIMPOS.CO//KABUPATEN MOJOKERTO - KPU Kabupaten Mojokerto telah melakukan tahap pengundian nomor urut untuk tiga Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Kabupaten Mojokerto 2020 di Hotel Grand Whiz Desa Belik Kecamatan, Trawas Kabupaten Mojokerto, Kamis (24/9/2020).

Dalam rapat pleno terbuka tersebut, Paslon Ikfina - Barra (IKBAR) dapat kesempatan pertama mengambil nomor urut yang telah disediakan oleh KPU. Kemudian, disusul Paslon Pungkasiadi – Titik Masudah ( PUTIK), kemudian Paslon Yoko Priyono – Choirunnisa (YONI). Setelah ketiga Paslon mengambil nomor, dengan perintah komisioner KPU , mereka para Paslon Cabup - cawabup membuka nomor undian secara bersamaan.

Hasilnya, Paslon Ikfina - Barra ( IKBAR) Memperoleh nomor urut 1. Paslon Yoko Priyono – Choirunnisa (YONI) memperoleh nomor urut 2, sedangkan Paslon Pungkasiadi – Titik Masudah (PUTIK) Memperoleh nomor urut 3.

“ Kemarin melalui rapat pleno tertutup tiga Paslon setelah di teliti berkas persyaratan, dan hasil tes kesehatan dinyatakan sudah lengkap dan ditetapkan sebagai Paslon yang Maju pada Pilkada Mojokerto 9 Desember 2020. Kemudian hari ini kami Rapat pleno terbuka pengundian urut terhadap tiga paslon. Masing-masing paslon sudah mendapatkan nomor urut untuk digunakan pada masa kampanye termasuk nanti rancangan surat suara untuk pemungutan 9 Desember 2020,” ucap Ahmad Arief Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto Divisi Teknis Penyelenggaraan.

Perlu diketahui pasangan Ikfina-Barra (Ikbar) mendapatkan nomor urut 1, di dukung oleh 6 partai politik, yaitu Partai NasDem 3 kursi, Partai Hanura 2 kursi, PAN 2 kursi, PKS 4 kursi, Partai Gerindra 3 kursi, serta Partai Demokrat 5 kursi total 19 kursi.

Pasangan Yoko Proyono-Khoirun Nisa (Yoni) mendapatkan nomor urut dua, diusung Partai Golkar dan PPP yang mempunyai 11 kursi di DPRD Kabupaten Mojokerto. Partai Golkar memperoleh 6 kursi, sedangkan PPP 5 kursi.

Kemudian, pasangan Pungkasiadi-Titik Masuda (Puti) mendapatkan nomor urut tiga. Pasangan petahana ini diusung Partai PDI 9 kursi, PKB 10 kursi, serta Partai PBB 1 kursi
Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Aris Fahrudin Asy’at memastikan tahapan yang dilakukan KPU pada Pilbup 2020 sudah sesuai prosedur. Karena pihaknya tidak menemukan pelanggaran yang dilakukan KPU maupun para Paslon Bupati dan Wabup.

“ Sampai tahap ini, Kami menilai tidak ada kejanggalan yang bisa kami tarik untuk diproses sebagai pelanggaran. Mulai berkas syarat calon, syarat pencalonan dan pemeriksaan kesehatan, tata cara dan prosedur berjalan sesuai aturan yang ada,” pungkasnya. (din).