JATIMPOS.CO/TUBAN – Regulasi hukum menjadi salah satu fokus utama pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2027 di Kabupaten Tuban. Peraturan tersebut disiapkan untuk memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara, calon kepala desa, dan masyarakat dalam pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa yang direncanakan berlangsung pada Juli 2027.

Merespon mekanisme tersebut, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pilkades DPRD Kabupaten Tuban, Fahmi Fikroni, menegaskan pentingnya penyusunan regulasi yang komprehensif agar seluruh tahapan pemilihan memiliki landasan hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. 

Politisi andalan PKB Tuban ini menjelaskan bahwa dalam penyusunan dan pembahasan Raperda, Pansus melibatkan otoritas penyelenggara di desa. Dengan mendengar langsung unsur BPD, organisasi kepala desa, tokoh masyarakat dan element masyarakat lainnya. Ia menegaskan bahwa Raperda Pemilihan Kepala Desa dirancang untuk mendistribusikan kepastian hukum.

Tentunya, kata dia, pembahasan Raperda diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, sebagaimana menjadi rujukan dalam pembahasan regulasi Pilkades.

“Regulasi ini harus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Mulai dari tahapan pemilihan, tugas dan kewenangan panitia, pengawasan, pembiayaan, hingga mekanisme penyelesaian perselisihan. Dengan begitu, pelaksanaan Pilkades memiliki pedoman yang jelas dan tidak menimbulkan multitafsir,” ucap Fahmi Fikroni.

Salah satu poin penting yang menjadi perhatian dalam pembahasan Raperda adalah mekanisme penyelesaian perselisihan hasil Pilkades. Rancangan regulasi tersebut menegaskan bahwa penyelesaian sengketa di luar perkara pidana menjadi kewenangan bupati dengan batas waktu paling lama 30 hari kerja.

Sementara itu, pengaturan teknis mengenai tata cara penyelesaian permasalahan akan dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Bupati (Perbup).

“Perselisihan dalam Pilkades harus memiliki jalur penyelesaian yang jelas. Karena itu, mekanismenya perlu diatur secara teknis dalam Perbup, sedangkan Perda memberikan landasan mengenai kewenangan dan batas waktu penyelesaian sengketa di luar perkara pidana,” terang anggota dewan empat periode ini.

Adapun dugaan tindak pidana dalam penyelenggaraan Pilkades tetap harus ditangani berdasarkan ketentuan hukum dan mekanisme penegakan hukum yang berlaku.

Pansus juga menekankan bahwa pengawasan Pilkades tidak boleh hanya bertumpu pada panitia penyelenggara. Seluruh tahapan harus mendapat perhatian berbagai elemen, mulai dari masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), tokoh masyarakat, pemerintah daerah, hingga DPRD sesuai tugas dan kewenangannya.

Pengawasan partisipatif diperlukan untuk menjaga transparansi, mencegah potensi penyimpangan, serta memastikan hak calon kepala desa dan pemilih terlindungi.

“Pilkades harus diawasi oleh semua mata. Masyarakat, BPD, LKD, tokoh masyarakat, pemerintah, dan DPRD memiliki peran sesuai kewenangannya untuk mengawal proses demokrasi desa agar berjalan transparan, jujur, dan sesuai aturan,” sambung Fahmi Fikroni.

Raperda Pilkades juga mengatur hak, kewajiban, wewenang, dan larangan bagi panitia penyelenggara. Ketentuan tersebut diperlukan agar panitia memahami batas kewenangan dan prosedur yang wajib dipatuhi dalam menjalankan tugas.

Panitia yang bekerja sesuai regulasi dan prosedur yang berlaku pada prinsipnya berhak memperoleh perlindungan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun, perlindungan tersebut tidak menghilangkan pertanggungjawaban apabila ditemukan pelanggaran hukum. (min)