JATIMPOS. CO/ KABUPATEN MOJOKERTO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto telah menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara hasil Pilkada kabupaten Mojokerto, di gedung KPU Graha Wira Wibawa Mukti. Kamis (5/12/2024) malam.
Hasilnya, pasangan calon (Paslon) Dr. Muhammad Al Barra, Lc, M.Hum, dan dr. Muhammad Rizal Oktavian (Mubarok) meraih kemenangan dengan perolehan suara 53,37 persen. Sementara itu, Paslon Ikfina Fahmawati dan Sya'dulloh Syarofi (Idola) mendapatkan 46,6 persen suara.
Dengan hasil tersebut, Paslon Mubarok tinggal menunggu tahapan berikutnya untuk dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto periode 2025-2030. Pelantikan dijadwalkan pada 10 Februari 2025.
Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Afnan Hidayat, menyampaikan bahwa pelaksanaan rekapitulasi berjalan lancar, dan hasilnya tidak jauh beda dari yang hasil quick count yang beredar. Paslon 02 Mubarok memperoleh 53,37 persen dan Paslon 01 Idola dengan perolehan 46,6 persen.
“Alhamdulillah rekapitulasi suara tidak ada protes dari saksi. Dan semua saksi baik Paslon 01 (Idola ) maupun saksi Paslon 02 ( Mubarok) menandatangani hasil dari Rekapitulasi suara yang dilakukan KPU hari ini, ” kata Afnan
Masih kata Afnan Hidayat, rekapitulasi ini adalah penetapan hasil, sedangkan untuk penetapan pemenang pilkada kita menunggu, di Makamah Konstitusi (MK) dan kita tunggu selama tiga hari kedepan ini ada sengketa atau tidak.
“Kalau tiga hari tidak ada sengketa kita tunggu hasil dari MK dan nanti kita setorkan hasil rekapitulasi di tingkat kabupaten, malam ini kita setor ke Propinsi yang selanjutkan diteruskan ke KPU RI, ” imbuhnya.
Afnan juga menambahkan, bahwa pihaknya nunggu tiga hari kedepan, tidak ada gugatan sehabis itu nunggu dari MK kapan waktunya ditetapkan, ini serentak di seluruh Indonesia.
“Tahapannya setelah rekapitulasi selanjutnya penetapan lalu pelantikan, yang dijadwalkan pada bulan Februari 2025,” pungkas Ketua KPU Afnan Hidayat. (Din)