JATIMPOS.CO//KABUPATEN JEMBER - Kampanye Paslon (pasangan calon) Bupati dan Wakil Bupati Jember Nomor Urut 01 yaitu Hendy Siswanto dan Gus Firjaun Barlaman di kecamatan kencong, Kamis (14/11/2024) kemarin berujung pelaporan oleh kubu lawan.
Pelaporan yang dilakukan oleh Tim Hukum 02 kepada pihak Bawaslu Kecamatan kencong perihal dugaan perusakan alat peraga kampanye (APK) yang diduga dilakukan oleh tim paslon 01 saat berkampanye di Dusun Bulurejo, Desa Paseban, Kecamatan kencong tepatnya di tempat pelalangan ikan atau TPI setempat.
Yuniardi Kurniawan SH selaku tim hukum Paslon 02 saat dikonfirmasi menyatakan bahwa telah melaporkan peristiwa tersebut secara resmi kepada pihak Bawaslu Kecamatan dan Polsek kencong.
"Kemarin sekitar pukul 9 pagi, APK dari Paslon kami dirusak.Kami duga itu dilakukan oleh oknum Paslon 01 yang sedang melakukan kampanye, dan hal itu sudah kami cari pembuktian video dan saksi dan yang merupakan yaitu warga Jember kota berinisial A dan R, itu buat dasar kami laporan resmi ke pihak Bawaslu dan Polsek," kata Yuniardi Kurniawan SH, selaku Tim hukum Paslon 02, Jum'at,(15/11/2024).
Tidak hanya itu saja, tim hukum Paslon 02 juga menjelaskan jika APK yang dirusak itu berupa banner ukuran 1X2 meter yang dibingkai pakai bambu.
"Ini sudah keterlaluan, bukti bukti sudah kita kantongi beberapa video, ada yang sengaja menyobek.Ini kan sudah pelanggaran berat," tegasnya.
Sementara itu, ditempat terpisah Moh hariyono ketua Bawaslu kecamatan kencong saat ditemui di kantor Bawaslu yang berada di jalan Tanggul menyampaikan dan membenarkan jika adanya laporan resmi pada Kamis sore kemarin dari Paslon 02.
"Laporan sudah kami terima, dan beberapa bukti sudah diberikan. Selanjutnya 2 hari ini kita melakukan kajian dan beberapa pelapor dan juga terlapor kami gali informasi dengan jelas. Selain itu kami juga sudah laporan kepada Bawaslu kabupaten perihal kejadian ini, tunggu kami mengkaji dulu hasilnya seperti apa," ungkap Hariyono. (Ari)