JATIMPOS.CO//PASURUAN – Polres Pasuruan menelusuri dugaan aktivitas pertambangan yang belum sesuai ketentuan di Desa Lemahbang, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. Pengecekan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat, Minggu (11/10/2026).
Pemeriksaan dilakukan Unit Tipidter Satreskrim Polres Pasuruan bersama Paminal dan Sie Humas sekitar pukul 12.00 WIB. Lokasi yang diperiksa disebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan CV Mutiara Timur.
Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono mengatakan, pengecekan awal dilakukan untuk menindaklanjuti informasi masyarakat. Pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan status kegiatan pertambangan tersebut.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti. Kami akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait agar persoalan ini bisa ditelusuri sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku,” kata Irawan.
Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan bekas kegiatan pertambangan serta papan nama CV Mutiara Timur di area tersebut. Namun, tidak ditemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung saat petugas tiba di lokasi.
Polisi selanjutnya akan memverifikasi dokumen perizinan perusahaan, termasuk kesesuaian titik koordinat lokasi kegiatan dengan lokasi yang tercantum dalam dokumen perizinan.
Pemeriksaan lanjutan juga akan melibatkan instansi teknis terkait untuk memastikan status perizinan dan kesesuaian lokasi pertambangan. Dengan demikian, hasil pengecekan awal belum dapat menjadi dasar untuk menyimpulkan adanya aktivitas tambang tanpa izin atau pelanggaran hukum.
Kapolres Pasuruan meminta masyarakat menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan.
“Informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku,” tegas Irawan. (shl)