JATIMPOS.CO//SURABAYA – Persoalan parkir, perlindungan pengemudi ojek online (ojol), hingga akurasi data warga kurang mampu menjadi perhatian serius Arek Suroboyo Asli (ARSAS). Organisasi tersebut menilai sejumlah persoalan itu tidak sekadar berkaitan dengan aturan administratif, tetapi menyentuh langsung kepentingan dan keberlangsungan hidup masyarakat Kota Surabaya.
Sikap ARSAS tersebut merupakan hasil pembahasan dalam kegiatan kopi darat (kopdar) organisasi. Dari pembahasan itu, ARSAS merumuskan lima poin sikap yang akan disampaikan kepada pemerintah dan pemangku kepentingan terkait. Lima poin tersebut terdiri atas satu tuntutan dan empat usulan strategis.
Ketua Umum ARSAS Herry Bimantara mengatakan, pembedaan antara tuntutan dan usulan sengaja dilakukan agar sikap organisasinya tidak menimbulkan tafsir keliru. Menurutnya, tuntutan berkaitan dengan persoalan yang membutuhkan kepastian serta penegakan aturan, sedangkan usulan merupakan gagasan kebijakan yang masih perlu dikaji pemerintah sesuai kewenangannya.
“Kami sengaja membedakan secara jelas antara tuntutan dan usulan. Tuntutan merupakan sikap tegas kami terhadap persoalan yang membutuhkan kepastian dan penegakan aturan. Sedangkan empat poin lainnya merupakan usulan kebijakan yang kami sampaikan agar dapat dikaji dan dipertimbangkan pemerintah sesuai kewenangannya,” tegas Herry, ditemui saat aksi massa di depan Gedung Grahadi, Selasa (1/9/2026).
Persoalan pertama yang disorot adalah penegakan aturan parkir. ARSAS menuntut seluruh ketentuan parkir di Surabaya diterapkan secara konsisten dan berkeadilan kepada seluruh pihak. Bagi organisasi tersebut, keberadaan regulasi tidak akan cukup apabila penerapannya di lapangan tidak jelas, transparan, dan konsisten.
ARSAS mengkhawatirkan ketidakkonsistenan dalam penerapan aturan dapat memunculkan persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap kelompok tertentu. Karena itu, kepastian hukum dinilai harus diwujudkan melalui implementasi yang sama terhadap siapa pun yang menggunakan ruang parkir di Surabaya.
“Kami menuntut adanya kepastian dalam penerapan aturan. Aturan harus berlaku secara konsisten dan tidak boleh menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap kelompok tertentu,” ujar Herry.
Di sisi lain, ARSAS mengusulkan adanya fasilitas parkir gratis bagi pengemudi ojol yang mengenakan atribut atau jaket ojol. Fasilitas tersebut diusulkan berlaku pada area maupun tepi jalan yang secara resmi memang diperuntukkan sebagai lokasi parkir.
Usulan itu berangkat dari tingginya mobilitas pengemudi ojol dalam menjalankan pekerjaan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Namun, Herry menegaskan, parkir gratis tersebut masih sebatas usulan organisasi dan belum menjadi kebijakan Pemerintah Kota Surabaya.
“Kami tegaskan, ini adalah usulan ARSAS. Bukan berarti kebijakan tersebut sudah berlaku atau sudah diputuskan pemerintah,” jelasnya.
Selain parkir, ARSAS juga menyoroti persoalan data warga kurang mampu. Organisasi tersebut mengusulkan evaluasi dan rasionalisasi klasifikasi desil agar kondisi sosial-ekonomi masyarakat yang sebenarnya dapat tercermin dalam basis data penerima manfaat.
Pengemudi ojol yang secara ekonomi memenuhi kriteria warga kurang mampu, menurut ARSAS, perlu mendapat perhatian dalam proses evaluasi tersebut. Sebab, ketidaktepatan data berpotensi menjadi salah satu faktor yang membuat warga yang membutuhkan justru kesulitan mengakses program perlindungan sosial.
“Data masyarakat harus mencerminkan kondisi yang sebenarnya. Jangan sampai warga yang secara nyata membutuhkan perlindungan sosial justru terkendala karena persoalan pendataan atau klasifikasi,” tegas Herry.
Bagi ARSAS, persoalan tersebut menunjukkan bahwa kebijakan publik tidak cukup hanya berhenti pada aturan. Akurasi data, konsistensi penegakan hukum, serta keberpihakan terhadap kelompok pekerja dengan mobilitas tinggi menjadi bagian penting agar kebijakan pemerintah benar-benar dirasakan masyarakat.
ARSAS pun mendorong pemerintah tidak hanya melihat persoalan tersebut dari sisi regulasi, tetapi juga mencermati kondisi faktual masyarakat di lapangan. Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan tidak berhenti sebagai ketentuan administratif, melainkan mampu menjawab persoalan warga secara lebih tepat sasaran. (fred)