JATIMPOS.CO//SURABAYA – Pagu anggaran Dinas Pendidikan Jawa Timur dalam Perubahan APBD 2026 turun Rp104,49 miliar. Komisi E DPRD Jatim meminta penurunan anggaran tersebut tidak mengurangi pemenuhan kewajiban gaji guru dan layanan dasar pendidikan.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Komisi E DPRD Jatim, Benjamin Kristianto, saat membacakan laporan hasil pembahasan Raperda Perubahan APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Senin (31/8/2026).
Benjamin mengatakan pagu Dinas Pendidikan dalam APBD 2026 berubah dari Rp8,590 triliun menjadi Rp8,486 triliun dalam Perubahan APBD 2026.
“Pagu Dinas Pendidikan berubah dari Rp8.590.734.935.000 menjadi Rp8.486.239.112.429 atau turun Rp104.495.822.571,” kata Benjamin.
Menurut dia, Komisi E memberikan catatan agar penurunan pagu belanja tersebut tidak berdampak terhadap pemenuhan hak guru maupun layanan pendidikan dasar.
“Komisi E memberikan catatan agar penurunan pagu belanja ini tidak menurunkan pemenuhan kewajiban gaji guru dan layanan dasar penyelenggaraan pendidikan,” ujarnya.
Karena itu, Komisi E merekomendasikan pengalokasian tambahan anggaran sebesar Rp29 miliar untuk memenuhi kekurangan anggaran gaji guru.
“Pemenuhan kekurangan anggaran gaji guru sebesar Rp29 miliar. Tambahan anggaran ini penting untuk menjamin terpenuhinya hak guru dan menjaga kesinambungan layanan pendidikan,” kata Benjamin.
“Belanja gaji merupakan kewajiban yang harus dipenuhi terlebih dahulu karena kekurangan anggaran pada komponen ini berisiko mengganggu kesejahteraan tenaga pendidik sekaligus stabilitas proses pembelajaran,” sambungnya.
Benjamin menegaskan efisiensi anggaran dalam Perubahan APBD 2026 tidak boleh mengurangi belanja yang bersifat wajib dan berkaitan langsung dengan pelayanan pendidikan.
“Terlebih, pagu Dinas Pendidikan dalam P-APBD 2026 mengalami penurunan sekitar Rp104,50 miliar, dari Rp8,591 triliun menjadi Rp8,486 triliun, sehingga efisiensi anggaran tidak boleh mengurangi pemenuhan belanja yang bersifat wajib dan langsung berkaitan dengan pelayanan pendidikan,” katanya.
Dalam laporan yang sama, Komisi E juga merekomendasikan tambahan anggaran Rp3 miliar untuk penguatan pendidikan unggul, khususnya literasi, numerasi, sains, dan teknologi.
Benjamin mengatakan rekomendasi itu diberikan setelah Komisi E mencermati hasil evaluasi Tes Kemampuan Akademik.
“Hasil evaluasi Tes Kemampuan Akademik yang menjadi perhatian Komisi E menunjukkan bahwa capaian numerasi Jawa Timur masih berada pada peringkat kelima secara nasional,” ujarnya.
Selain itu, Komisi E merekomendasikan penambahan anggaran Bantuan Operasional Pendidikan atau BOP sebesar Rp1,5 miliar.
“Tambahan anggaran ini diperlukan untuk memperkuat kemampuan operasional satuan pendidikan dalam memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pembelajaran yang tidak seluruhnya dapat ditutup dari anggaran rutin,” kata Benjamin. (zen)