JATIMPOS.CO/MOJOKERTO – Pemerintah Kabupaten Mojokerto mulai memasang stiker penertiban pada kios pedagang yang menunggak retribusi sewa sebagai bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penertiban perdana dilakukan di Pasar Kedungmaling dan Pasar Raya Mojosari, Rabu (22/7/2026). Kegiatan tersebut dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko bersama Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nurul Istiqomah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Noerhono, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Nugraha Budi Sulistya, serta jajaran perangkat daerah terkait.
Berdasarkan pendataan Pemkab Mojokerto, terdapat 690 kios di empat pasar daerah yang masih menunggak retribusi dengan total nilai sekitar Rp961 juta. Tunggakan tersebut berasal dari Pasar Raya Mojosari, Pasar Kedungmaling, Pasar Pugeran, dan Pasar Pacet.
Sekda Teguh Gunarko mengatakan pemasangan stiker merupakan bentuk peringatan kepada pedagang yang belum memenuhi kewajiban membayar retribusi sewa kios.
"Penertiban ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam mendorong kepatuhan pedagang terhadap kewajiban pembayaran retribusi," ujarnya saat meninjau penertiban di Pasar Raya Mojosari.
Menurut Teguh, sebagian besar tunggakan bukan berasal dari tahun berjalan, melainkan akumulasi selama lima hingga sepuluh tahun. Kondisi tersebut berdampak pada belum optimalnya penerimaan PAD dari sektor retribusi pasar.
Karena itu, pemasangan stiker dilakukan sebagai bentuk peringatan sekaligus sanksi sosial agar para penunggak segera melunasi kewajibannya. Langkah tersebut juga diharapkan meningkatkan kepatuhan pedagang dalam membayar retribusi tepat waktu.
Teguh menegaskan, pemerintah daerah akan melanjutkan penertiban secara bertahap di seluruh pasar yang masih memiliki tunggakan retribusi. (din)