JATIMPOS.CO/NGAWI — Kementerian Kehutanan menghentikan aktivitas pembukaan lahan ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Diklathut UGM di Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Dalam operasi gabungan yang dilakukan pada Jumat (19/6/2026), tim mengamankan dua unit excavator, dua dump truck, serta tujuh orang untuk dimintai keterangan.
Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam pembukaan akses menuju areal perkebunan tebu ilegal di dalam kawasan hutan pendidikan tersebut.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan, praktik penguasaan ilegal kawasan hutan kerap dilakukan secara bertahap, mulai dari penggarapan lahan hingga penggunaan alat berat.
“Pola seperti ini harus diputus sejak awal, terlebih di KHDTK yang menjadi ruang pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pembelajaran lapangan bagi mahasiswa serta calon rimbawan,” ujar Januanto dalam keterangannya, Senin (22/6/2026).
Operasi bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas alat berat di dalam kawasan hutan. Setelah dilakukan pendalaman, tim menemukan pembukaan lahan di dua titik berbeda.
Di lokasi pertama, Desa Pitu, petugas mengamankan empat orang. Dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yakni YM yang diduga berperan sebagai pemodal dan pengawas, serta S sebagai penanggung jawab operasional alat berat.
Sementara di lokasi kedua, Desa Dumplengan, tiga orang diamankan. Penyidik menetapkan M, yang diketahui merupakan Sekretaris Desa Ngeblak, serta JM sebagai tersangka.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara Aswin Bangun menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat.
“Penanganan perkara tidak berhenti pada empat tersangka. Kami masih mendalami asal-usul alat berat, alur pembiayaan, hingga pihak yang diduga memperoleh manfaat dari pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal,” kata Aswin.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 7,5 miliar.
Kementerian Kehutanan menegaskan KHDTK Diklathut UGM merupakan kawasan hutan negara yang memiliki fungsi strategis sebagai ruang pendidikan, pelatihan, dan penelitian kehutanan sehingga harus dijaga dari segala bentuk aktivitas ilegal. (jum).