JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN — Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Madiun mengamankan seorang pengemis tanpa identitas yang beraksi di sekitar lampu lalu lintas Jalan Ahmad Yani, Caruban, Selasa (23/9/2025). Penertiban dilakukan menyusul laporan warga terkait tindakan pengemis tersebut yang dianggap mengganggu ketertiban umum.

Menurut laporan, pengemis itu kerap mencoret-coret dan menggedor kaca kendaraan saat lampu merah menyala. Aksi tersebut membuat sejumlah pengendara merasa resah.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Madiun, Imam Nurwedi, melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (PPDH), Danny Yudi Satriawan, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.

“Kami menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat terkait aktivitas pengemis yang tidak hanya meminta-minta, tetapi juga bertindak meresahkan. Tindakan ini melanggar Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum,” ujar Danny.

Setelah diamankan, pengemis tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Madiun untuk pendataan. Selanjutnya, kasus diserahkan kepada Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dari Dinas Sosial Kabupaten Madiun guna penanganan lebih lanjut sesuai prosedur.

Satpol PP mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan aktivitas serupa yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. (jum).