JATIMPOS.CO/KOTA BATU -  Wali Kota Batu, Nurochman, bersama Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto, didampingi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menerima audensi bersama kantor pertanahan BPN Kota Batu di ruang kerja Walikota Kota Batu sekaligus penyerahan 6 sertipikat retdistribusi tanah kepada Pemkot Batu, pada Jum'at (16/5/2025).

Dan lima sertipikat tersebut merupakan aset tanah untuk fasilitas umum berlokasi di kelurahan Songgokerto kecamatan Batu seluas 2.095 meter persegi dan satu sertipikat aset tanah seluas 124.932 meter persegi yang berada di wilayah Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu. 

Sehingga luasan aset yang disertifikasi dan diserahkan kepada Pemkot Batu mencapai 126.788 meter persegi.

Selanjutnya Cak Nur ,mengapresiasi atas kinerja dan sinergi antara Pemerintah Kota Batu dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam upaya penataan dan legalisasi aset daerah.

"Alhamdulillah, kita sudah menerima sertipikat dari BPN, semoga kedepan segala proses berjalan dengan lancar" ucap cak Nur.

Ia mengucapkan terimakasih terhadap seluruh jajaran Pemerintah Kota Batu yang telah melakukan percepatan dalam proses administrasi serta aklselerasi.

"Terimakasih untuk jajaran Pemerintah Kota Batu yang sudah mempercepat proses administrasi dan akselerasi," katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Batu, Nasep Vandi Sulistyo, menjelaskan bahwa redistribusi tanah ini merupakan bagian dari program nasional dalam rangka percepatan sertifikasi aset pemerintah dan pemberdayaan tanah untuk fasilitas umum.

"Retistribusi tanah merupakan program nasional untuk percepatan sertifikasi aset pemerintah serta memberdayakan tanah sebagai fasilitas umum," ujar Nasep vandi.

Ia berharap tanah tersebut dapat dipergunakan dan di manfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat sesuai wilayah yang ada.

“Mudah-mudahan bisa dimanfaatkan seluas luasnya untuk kesejahteraan masyarakat sesuai dengan wilayah yang ada,” ungkapnya.

Pemerintah Kota Batu mendukung langkah-langkah strategis dari BPN dalam redistribusi tanah, khususnya dalam mewujudkan kepastian hukum atas kepemilikan aset pemerintah. Ini merupakan bentuk nyata dalam menjaga dan mengelola aset negara secara profesional dan berkelanjutan.(Yon/kmf)