JATIMPOS.CO/KAB JEMBER - Kecelakaan kereta api terjadi di Kabupaten Jember pada Senin pagi (17/2/2025). Sebuah dump truk tertemper Kereta Api (KA) Logawa yang melayani relasi Stasiun Ketapang - Purwokerto di KM 201+6/7, tepatnya antara Stasiun Arjasa dan Stasiun Jember.

Akibat kejadian ini, sopir truk bernama Erpan meninggal dunia, sementara kernet truk, Jumadi, mengalami luka-luka dan dilarikan ke RSD dr. Soebandi Jember untuk mendapatkan perawatan medis.

Seorang warga sekitar, Fajar, menyebutkan bahwa truk datang dari arah utara dan sudah diteriaki oleh warga agar berhenti sebelum melintas. Namun, truk tetap melaju, bahkan menabrak palang pintu perlintasan sebelum tertemper KA Logawa.

"Truk itu dari arah Rembangan mas, mungkin karena jalanan menurun terus menikuk supir gak bisa melihat pandangan ketika ada kereta api. Truk sudah diteriaki warga sekitar namun tidak menghiraukan atau tidak mengerem, dan menabrak palang pintu sebelum tertabrak kereta api," kata Fajar.

Menurutnya, palang pintu di perlintasan tersebut dibuat secara swadaya oleh masyarakat yang urunan setiap bulan untuk membayar petugas penjaga palang pintu.

"Palang pintu disini ini swadaya masyarakat mas, kami urunan tiap bulan untuk membayar yang menjaga perlintasan ini. Tadi sempat berusaha menghentikan truk namun gagal," imbuhnya.

Sementara itu, Manager Hukum dan Humas PT KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, membenarkan kejadian ini dan mengimbau pengguna jalan untuk lebih berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang.

“Seketika KA Logawa langsung berhenti untuk dilakukan pemeriksaan sarana. Setelah dipastikan kondisi sarana aman dan dump truk posisinya sudah menjauh dari rel, KA Logawa kembali melanjutkan perjalanan menuju Stasiun Jember,” kata Cahyo Widiantoro.

Setiba di Stasiun Jember, petugas melakukan pemeriksaan ulang terhadap KA Logawa dan menemukan kerusakan pada selang saluran udara, yang membutuhkan perbaikan. Akibat insiden ini, KA Logawa mengalami keterlambatan 19 menit dan diberangkatkan kembali dari Stasiun Jember pada pukul 08.55 WIB.

“KAI Daop 9 Jember menyampaikan permohonan maaf atas gangguan yang terjadi pada perjalanan KA Logawa relasi Ketapang – Purwokerto sehingga mengakibatkan terjadinya kelambatan,” imbuhnya.

PT KAI Daop 9 Jember kembali mengingatkan masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114, yang menyebutkan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Selain itu, dalam Pasal 296, setiap pengemudi yang tidak berhenti saat sinyal berbunyi, palang pintu mulai turun, atau isyarat lainnya akan dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000.

Dalam Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, disebutkan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

"KAI Daop 9 Jember menyesalkan masih adanya pelanggaran di perlintasan sebidang yang disebabkan karena kelalaian saat melintas jalur kereta api. Jangan terlena, pastikan aman bebelum melintasi rel kereta api dengan berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri serta memastikan tidak ada kereta yang mendekat,” lengkapnya. (Ari)