JATIMPOS.CO//KABUPATEN PASURUAN – Nur Cholifah (43) menggugat tetangganya, Muklas (60), ke Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Rabu (12/11/2024).

Gugatan ini bermula dari keluhan atas bau tidak sedap yang mengganggu keluarganya selama hampir tiga tahun, yang berasal dari septic tank milik Muklas yang dibangun tepat di bawah jendela kamar tidur dan dapur rumahnya.

Masalah bermula pada tahun 2022, ketika Muklas membangun dua unit WC (Water Closet) di sekitar rumah Nur Cholifah, yang terletak di gang/sela batas bidang rumah mereka.

WC pertama dibangun tepat di bawah jendela kamar tidur Nur Cholifah, sementara WC kedua dibangun di bawah jendela dapur, yang merusak sebagian dinding rumahnya.

"WC yang pertama, lokasinya lurus dengan jendela kamar tidur saya, dan WC yang kedua ini tepat berada di jendela dapur dan merusak dinding rumah saya" ujar Nur Cholifah.

Ia menambahkan setiap hari selama hampir tiga tahun keluarganya selalu menghirup udara yang berbau tidak sedap dari Septic tank atau sepiteng.

"Sehingga setiap harinya, kami sekeluarga harus menghirup bau yang tak sedap selama hampir tiga tahun ini," jelasnya.

Maka dari situasi yang dialami Nur Cholifah tersebut, pihaknya merasa terganggu dengan adanya WC kedua yang dibangun oleh Tergugat, dan Ia meminta kepada pihak aparat desa agar WC kedua milik Tergugat tersebut dibongkar, dan difungsikan menjadi lompongan (kembali seperti semula).

Muklas, yang merupakan tergugat dalam kasus ini, menegaskan bahwa dirinya tidak bersedia untuk membongkar WC kedua yang telah dibangunnya. Menurutnya, tanah di lokasi pembangunan WC kedua adalah miliknya, dan seharusnya yang dibongkar adalah tembok rumah Nur Cholifah, bukan WC yang ia bangun.

“Lompongan ini adalah tanah milik saya, jadi yang harus dibongkar adalah tembok rumah milik Nur Cholifah, bukan WC saya,” tegas Muklas.

Dari permasalahan tersebut, Kepala Desa Sengonagung Atim Salim mengatakan kepada awak media, bahwasanya permasalahan kedua belah pihak sudah 3 kali di mediasi di Balai Desa Sengonagung, tetapi hasilnya nihil.

"Dari pihak aparat desa sudah berupaya untuk mediasi agar masalah ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan, sampai beberapa kali mediasi tidak ada titik temu" terang Atim.

Merasa permasalahan tersebut tidak menemukan titik terang, pihak desa mengembalikan permasalahan ini kepada masing-masing pihak yang bersengketa dan juga mempersilahkan jika mau dibawa ke rana hukum.

"Kami selaku pemerintahan Desa jika kedua belah pihak masih belum ada titik temu atas permasalahan tersebut, jika mau melanjutkan ke ranah hukum ya silahkan saja" lanjutnya.

Selanjutnya Nur Cholifah melalui kuasa hukumnya Hertanto Budhi Prasetyo SH, melayangkan surat somasi kepada Muklas, merasa surat somasi yang di layangkan beberapa kali diabaikan oleh Tergugat akhirnya permasalahan tersebut di gugat melalui PN Bangil.

Melalui Hertanto Budhi Prasetyo kuasa hukum Penggugat mengatakan kalau saat ini sidang pertama, dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) namun Tergugat tidak hadir meski sudah diundang secara patut oleh PN Bangil.

"Sidang hari ini ditunda, Majelis Hakim telah memberi kesempatan 14 hari lagi, untuk mengundang Tergugat secara patut agar bisa hadir dalam persidangan," pungkasnya.(Yon)