JATIMPOS.CO/KABUPATEN PASURUAN - Sarasehan peningkatan efektifitas masyarakat guna pengembangan di bidang wisata desa di wilayah Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (30/6/2022).
Kegiatan ini dilaksanakan untuk desa yang mempunyai banyak potensi wisata agar dikembangkan. Dengan tujuan peningkatan kearifan lokal dalam bentuk Desa Wisata, yang bisa meningkatan Pendapatan Asli Desa (PAD) serta peningkatan ekonomi masyarakat sekitar area wisata.
Turut hadir, Perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Pasuruan, Eka Wara B, Kepala Desa se-Kecamatan Purwodadi, Ketua Bumdes dan Pokdarwis se-Kecamatan Purwodadi.
Masih di tempat yang sama Kasi Pidsus Pengadilan Negeri Bangil, Deni Saputra Kurniawan mengatakan bahwa program pembinaan serta pemberdayaan desa wisata yang dilakukan oleh dinas pariwisata ini harus segera dilakukan dalam bentuk riil dan nyata.
"Pembinaan dari Dinas Pariwisata Kabupaten Pasuruan, untuk desa wisata ini harus segera di lakukan dalam bentuk riil dan nyata" kata Deni.
Deni menegaskan jika ada keuangan negara yang dikelola oleh karangtaruna, kepala desa dan BUMDES harus ada pertanggungjawabanya secara akuntabel karena jika ada kerugian negara atas dana tersebut, bisa termasuk tindak pidana korupsi.
"Jika dana negara yang dikelola oleh karangtaruna, BUMDES dan kepala desa tidak ada pertanggung jawaban secara akuntabel dan ada temuan yang mengarah korupsi, itu sudah termasuk tindak pidana korupsi," tegasnya.
Ia menambahkan untuk pengelolaan tanah kas desa dari pihak Kejari Bangil siap memberikan arahan terkait penggunaan tanah kas desa secara riil dan akuntabel, harus ada keuntungan yang diberikan untuk desa. Sebab jika tidak ada keuntungan dari penggunaan tanah kas desa, itu sudah ada kerugian negara.
"Kami akan siap mengawal dan selalu memberikan pengarahan yang benar terkait pemanfaatan tanah kas desa agar ada keuntungan buat desa tersebut, karena keuntungan tersebut nantinya juga dipergunakan membangun desa itu sendiri," urainya.
Sementara itu, Disparta Pasuruan Eka mengatakan bahwa potensi wisata desa di Kecamatan Purwodadi sangat banyak dan agar lebih baik lagi untuk dikembangkan.
"Potensi desa wisata di Kecamatan Purwodadi ini sangat banyak dan bisa lebih baik lagi untuk dikembangkan agar menjadi pendapatan asli desa tesebut," ungkap Eka.
Eka menyampaikan untuk menjadikan desa wisata kriteria pengembangan Desa Wisata adalah adanya 4A+C1, yakni memiliki atraksi wisata unggulan; memiliki amenities/kelembagaan, memiliki aksesibilitas/sarana-pra sarana yang memadai; memiliki akomodasi wisata pendukung; dan memiliki keterlibatan masyarakat (community involvement).
"Untuk pengembangan desa wisata harus ada 4A+C1 atraksi wisata unggulan; memiliki amenities/kelembagaan, memiliki aksesibilitas/sarana-pra sarana yang memadai; memiliki akomodasi wisata pendukung; dan memiliki keterlibatan masyarakat (community involvement)" pungkasnya. (yon)