JATIMPOS.CO//SURABAYA- Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jatim menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Naskah dan Tanda Tangan Elektronik. Kegiatan berlansung di Graha Wisata Disbudpar Jatim, Rabu (16/2/2022) diikuti pejabat dan karyawan Disbudpar Jatim.
Nara sumber kompeten memberikan materi pada kesempatan itu, diantaranya : Ali Firman Herlambang, S.T, R. Makaryo Nugrahadi, S.Kom, M.MT dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Timur.
Dalam pemaparannya disampaikan bahwa Penggunaan tanda tangan (ttd) elektronik ini dapat mengurangi dan merubah kebudayaan yang dulu ada yakni dengan penggunaan kertas sekarang menjadi paperless.
“Selain itu terdapat kelebihan konsep paperless office diantaranya adalah kemudahan dalam mengakses dokumen, menghemat waktu menyederhanakan alur proses, memberikan waktu lebih untuk berfokus pada layanan, keamanan lebih terjaga, kepuasan klien, menghemat ruang, ramah lingkungan, menghemat SDM dan memperkecil kemungkinan hilangnya data,” ujarnya.
Terdapat 2 jenis tanda tangan elektronik yakni yang tersertifikasi dan yang tidak. TTD yang tidak tersertifikasi adalah ttd yang di scan, ttd yang diinputkan ke alat elektronik, representasi digital dari biomerik (retina dan sidik jari), karakter unik (pin, pasword).
Sedangkan yang tersertifikasi adalah ttd digital dengan kriptografi. Bagaimana verifikasi tanda tangan elektronik terutama jika dicetak ? pembuktian dokumen yang telah ditandatangai menggunakan TTE, maka validasinya dilakukan secara elektronik pula.
Mekanisme pengajuan TTE dapat melalui verifikator pemprov jatim : Aulia Bahar P. (0812-3280-253) Ali Firman H. (0858-6007-7710) R. Makaryo N. (0821-3188-8810). “Pihak Kami (Diskominfo) juga melayani konsultasi teknis tentang tatacara penggunaan tanda tangan elektronik dan pertanyan lain sebagainya,” ujarnya.
Hingga saat ini, jumlah Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang sudah diterbitkan: Eselon II : 15 orang (BKD, Bapenda, Bappeda, BPSDM, Disbudpar, Diskominfo, Dndik, Disperindag, Disnakertrans, RSUD Soedono, Satpol PP, Asisten Pem & Kesra, Ro-Adpim, Ro-Hukum, Ro-Org). Eselon III: 1 orang (Dinkes) Eselon IV: 2 orang (Diskominfo, Bapenda) Pejabat Fungsional : 1 orang (Diskominfo) Pejabat Pelaksana: 2 orang (Diskominfo).
Sedangkan jumlah Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang dalam proses penerbitan: Eselon II: 12 orang (ESDM, Dinkes, Diskop-UKM, DPM-PTSP, Dishub, Dispersip, Disnak, RSUD Soedono, Ro-PBJ, Setwan). Eselon III : 1 orang (Diskominfo) Eselon IV: - orang, Pejabat Fungsional : - orang, Pejabat Pelaksana : 2 orang (Diskominfo, Dispr-KPCK)
Sementara itu penyeleggaran sertifikat elektronik Indonesia, badan yang menjadi penanggung jawab utama dalam hal ini adalah Kemkominfo yang kemudian Kominfo mendelegasikan untuk sektor yang privat adalah BPBD dan BSrE-BSSN.
Percepatan transformasi digital sudah menjadi program prioritas Nasional, baik di lingkungan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi dan daerah. Di Jawa Timur sendiri untuk mendukung percepatan transformasi digital, maka telah dilaksanakan Perjanjian Kerjasama Antara Diskominfo Jatim dengan BSrE-BSSN terkait percepatan transformasi digital di lingkungan pemerintah provinsi Jatim.(iz)