JATIMPOS.CO/KOTA BATU- Untuk meningkatkan kualitas SDM pramuwisata Jawa Timur baik secara wawasan, skill maupun sikap dalam memberikan pelayanan informasi kepada wisatawan secara humanis dan profesional. Maka Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jatim menyelenggarakan “Peningkatan Status Lisensi Pramuwisata Jawa Timur Tahun 2024”.

Kegiatan berlangsung hari Selasa hingga Kamis (12-14 November 2024) di Jambuluwuk Convention Hall dan Resort Batu Jl. Trunojoyo No. 99 Songgokerto, Kota Batu.

“Tujuannya untuk upgrading dan upskilling SDM pemandu wisata Jawa Timur dalam pelayanan informasi kepada wisatawan wisata. Meningkatkan status pramuwisata, dari lisensi pramuwisata muda ke lisensi pramuwisata madya,” ujar Ketua Panitia, Hariyanto, S.Sos, MM.

Kegiatan ini menurut Hariyanto yang juga Kepala Bidang Pengembangan Sumberdaya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Disbudpar Jatim, diikuti 50 (lima puluh) orang peserta.

Adapun narasumber kegiatan : melibatkan unsur dari instansi/lembaga di antaranya: Bapak Sujai Ahmad (DPD HPI Jatim); Bapak Ady Susanto (pemandu geowisata); Bapak Mohammad Ansory (DPD HPI Jatim); Bapak Daniel S. Adelberg (DPD HPI Jatim); Ibu Sherly Setyowati (DPD HPI Jatim).

Dilakukan Pemilik Lisensi
Sementara itu Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Jatim Evy Afianasari, S.T., M.M.A. dalam amanat yang disampaikan Ketua Penyelenggara, Hariyanto, S.Sos, MM mengemukakan, perjalanan wisata merupakan salah satu kegiatan yang mendasar.

“Sebagai upaya manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang beragam dalam bentuk menambah pengalaman penyegaran fisik dan psikis maupun dalam bentuk aktualisasi diri mewujudkan impian yang belum dilakukan,” kata Evy Afianasari.

Dikatakan, aktivitas perjalanan wisata oleh wisatawan terkait dengan produk wisata yang merupakan keseluruhan pelayanan yang diperoleh dan dirasakan, dinikmati oleh wisatawan selama melaksanakan perjalanan wisata. Produk wisata dalam bentuk atraksi, aksesibilitas, amenitas dan ancillary sebagai penyelenggara perjalanan wisatawan yang di dalamnya membutuhkan pemandu wisata yang berkompeten dan profesional.

Sehingga hal terkait peningkatan pengetahuan destinasi di Provinsi Jawa Timur, penyusunan perjalanan wisata, nilai dan kearifan lokal masyarakat, peraturan-peraturan yang berlaku dan prosedur keselamatan dan kesehatan itu menjadi hal utama yang penting bagi pemandu wisata.

Seorang pemandu wisata atau pramuwisata dalam melaksanakan fungsinya di lapangan wajib memiliki lisensi pramuwisata sebagai suatu legalitas izin operasional.

“Seorang pemandu wisata yang belum memiliki izin operasional berupa lisensi pramuwisata seharusnya tidak berhak melakukan tugas kepemanduan di lapangan (secara ilegal),” ujar Kadisbudpar Jatim.

Lisensi pramuwisata diberikan kepada pemandu wisata setelah melalui proses pelatihan kepemanduan wisata yang diselenggarakan oleh dinas terkait. Selanjutnya lisensi pramuwisata akan dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Timur dengan persyaratan yang disyaratkan pada aplikasi JOSS.(yon)